Site icon Cakra News

Akhir Masa Tugas, Legislator DPRD Kabupaten SBB Sosialisasi PERDA Tentang Pemerintah Desa

Piru, CakraNEWS.ID- Mengakhiri masa jabatan selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2015/2019 dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai pemilihan Kepala Desa, bertempat di Gedung Serbaguna Penginapan Mentari, Minggu (22/9/2019).

Sosialisasi PERDA tersebut mengacu pada pelasaknaan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagimana telah di ubah dengan peraturan Menterei Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Kepala Desa Serentak dan antar waktu. Sosialisasi PERDA yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten SBB tersebut, melibatkan 7 Desa yang ada di Kecamatan Seram Barat diantaranya Desa Piru,Neniari, Morekau Kawa, Eti, Lumoli dan Kaibobu.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten SBB, Muhamad Nasir Raharusun yang ditemui Wartawan usai melaksanakan sosialisasi mengatakan,sosialisasi PERDA yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten SBB merupakan sebuah perencanaan bersama antara DPRD Kabupaten SBBB dengan Pemerintah Kecamatan Seram Barat dan 6 staf pemerintahan desa  mengenai rencana penetapan 10 PERDA yang sangat urjen sebagaimana yang telah diputuskan oleh DPRD menyangkut Peraturan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemilihan serentak.

Olehnya sebagai anggota DPRD Kabupaten SBB, dari 5 Daerah Pemilihan (DAPIL) di 11 Kecamatan, 29 orang anggota DPRD masing-masing ditugaskan untuk mensosialisasikan tiga PERDA yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat salah satunya menyangkut Perda Desa, BPD dan PERDA pemilihan serentak.

“Sosialisasi PERDA ini dilakukan oleh DPRD Kabupaten SBB, sebagai acuan bagi Pemerintah Desa, yang dari masa ke masa banyak terjadi kekosongan Pemerintah yang digantikan dengan Pelaksana Tugas (PLT)  Pejabat Desa. Hal tersebut tentunya sangat tidak efektif bila salah seorang PLT merencanakan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa dalam kurun waktu 5 tahun  dengan sisa waktu pengadiab sebagai seorang PLT 1 bulan dan 6 bulan di perpanjang jadinya rencana tidak berkelanjutan.

Raharusun mengatakan, dengan Sosialisasi Perda ini DPRD berharap Pemerintah Daerah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) secara serempak setelah APBD perubahan ditetapkan, dalam waktu dekat akan melakukan Pemilihan Kepala Desa secara serempak.  Itu artinya disaat pemelihan Kepala Desa bisa berlangsung, dan perencanaan APBDes dalam jangka 5 Tahun, perencanaannya akan sesuai dengan kebutuhan penganggaran dalam kurun waktu 5 tahun secara berjenjang.

“Bila tata Pemerintahan Desa yang ada di Kebupaten SBB berjalan sesuai dengan prosedur yang baik sudah tentu seluruh pembanggunan desa, berdasarkan ADD dan DD yang tertuju pada desa-desa terkait akan semakin baik dan bagus,”tutur Nasir

Disisi lain, sosialisasi PERDA oleh anggota DPRD Kabupaten SBB, mendapak apresia dari Camat Seram Barat Rony Salenussa. Salenussa mengatakan, pada penjabaranya 10 Ranperda telah ditetapkan oleh DPRD dan sosialisasi ini menyangkut 3 agenda Peda yaitu Perda kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemilihan Pilkades secara serempak.

“Kehadiran Wakil Ketua bersama anggota DPRD di Kabupaten  SBB yang ada di dapil 1 Kecamat Seram Barat, memberikan sosialisasi ini bermanfaat bagi para pejabat kepala desa dan anggota BPD, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda,”pinta Salenussa. (CNI-10)

Exit mobile version