Tiakur, CakraNEWS.ID– Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Terduga Pelaku berinisial SDU yang memarangi korban seorang laki-laki berinisial OE (35) yang terjadi pada Minggu, 04/06 2023 lalu.
Kejadian sekitar pukul 16.30 wit dan bertempat di samping rumah salah seorang warga Desa Wakpapapi Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya, korban tidak terima perbuatan yang dilakukan terduga pelaku atas dirinya sehingga mendatangi Kantor Polsek Babar Timur untuk melaporkan peristiwa itu pada Senin dini hari (05/06/2023).
Sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, diketahui bahwa korban sdr. OE dianiaya oleh terduga pelaku berinisial SDU dengan menggunakan sebilah parang dikarenakan korban menghentikan terduga pelaku yang saat itu sudah konsumsi miras (Sopi) dan terlibat bertengkar mulut dengan beberapa warga, karena kesal terduga pelaku kembali kerumahnya dan mengambil sebilah parang kemudian datang ke tempat kejadian dan memarangi korban sebanyak 1 kali dan kena pada rusuk kiri pinggang bagian belakang, selepas itu terduga pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono S.I.K ditempat terpisah ketika dikonfirmasi oleh Seksi Humas Polres MBD membenarkan kejadian penganiayaan terhadap diri korban (OE) yang dilakukan oleh terduga pelaku SDU dan kejadian tersebut telah dilaporkan oleh pelapor sdr. OE ke Kantor Polsek Babar Timur dan kini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Babar timur. “
Lebih lanjut Kapolres MBD menjelaskan, “ Penyidik Unit Reskrim kini telah melakukan upaya hukum dengan melakukan tindakan penyelidikan berupa permintaan keterangan terhadap korban maupun saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, mengantar korban bersama Surat Permintaan VER Luka ke Puskesmas Letwurung untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mendapatkan hasil Visum et Repertum Luka sebagai pemenuhan alat bukti surat untuk kelengkapan berkas perkara sebagaimana tersirat dalam ketentuan pasal 184 KUHAP. “
“ terhadap terduga pelaku sendiri saat ini sedang dilakukan permintaan keterangan secara intensif oleh penyidik guna mendapatkan gambaran tentang modus operandi serta motif perbuatan terduga pelaku saat menganiaya korban, kemudian terhadap perbuatan terduga pelaku sendiri telah diterapkan pasal sangkaan yaitu pasal 351 ayat (1) KUHPidana. “ ujar Kapolres MBD.
Kapolres juga menambahkan, “ Penyidik juga telah mendatangi TKP dan berhasil menemukan serta mengamankan sebilah parang milik terduga pelaku sewaktu menganiaya korban, sebilah parang tersebut akan disita untuk dijadikan barang bukti guna membuat terang tindak pidana, kepada masyarakat setempat petugas polri juga telah menghimbau agar koperatif membantu Polri demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut. “
“ Saya optimis dalam waktu dekat perkaranya dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan, diharapkan dalam menangani perkara oleh Penyidik tetaplah mengacu pada Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, disamping itu lebih mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat, “ tutup Kapolres MBD.***CNI- 06