Moa, cakraNEWS.ID— PERSONIL gabungan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Barat Daya (MBD) menangkap satu dari dua orang pencuri di Tiakur.
Pelaku diketahui berinisial IDL (24) seorang sopir angkot di Tiakur tertangkap di Desa Pati, Kecamatan Moa, Jumat, April 2021 kemarin. IDL tidak sendiri. Dirinya bersama tersangka lainnya berinisial BS masih dalam pengajaran aparat kepolisian.
Kedua tersangka melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Kapolres MBD AKBP Budi Adhy Buono, Sabtu (03/04) mengakui, kedua pelaku beraksi dari tanggal 22 hingga 28 Maret 2021.
Diricikan, tanggal 22 Maret itu mereka bobol rumah Niklas Mirulewan, di tanggal yang sama tempat tinggal Frits Pera, di jalan ke arah PLN, tanggal 24 Maret, di dua rumah, rumah Hendrik Watlona, dan Robi Setori. Sedangkan tanggal 28 Maret itu rumah Manase Aitiwitima.
“Dari lima TKP kedua pelaku mengondol berbagai barang-barang elektronik dan uang tunai,” beberany.
Dirincikan, IDL ditangkap dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp700.000, dengan pecahan Rp 100.000, sebanyak 6 lembar dan Rp 50.000, 2 lembar, 1 lembar kertas bertuliskan undangan yang pada bagian belakangnya tertulis beberapa nomor handphone, dua buah pisau, dua unit Handphone, dua buah korek api gas, sepotong batu pengasah dan satu buah peniti.
Atas perbuatannya, IDL disangkakan dengan Pasal 363 ayat (3 ) dan (4) subsider Pasal 362 ,junto Pasal 55 ayat (1) ke– 1, junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Kita masih mengejar BS, kita juga kembangkan kasus ini jangan sampai ada pelaku lain,” pungkasnya.*** CNI-09