Maluku,CakraNEWS.ID- Kedok penipuan dan penggelapan, yang dilakukan oleh F. L. W. alias A dengan mengaku sebagai anggota Polri, berhasil di ungkap personel Buru Sergap (BUSER) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Pengungkapan penipuan dan penggelapan yang dilakukan F.L.W. alias A, polisi gadungan oleh Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, berdasarkan penyelidikan 3 laporan polisi.
Tiga Laporan Polisi yang teregister dalam penyelidikan Satrekrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease masing-masing: Laporan Polisi nomor: LP/B/335/VII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 07 Juli 2022 dengan korban, A. F. K. S. Kejadian penipuan dan penggelapan terjadi di, Jln Wen Reawaruw, tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIT.
Laporan Polisi nomor: LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/ Polresta Ambon/Polda Maluku,tanggal 23 Juli 2022. Dengan korban, S. L dan tempat kejadian perkara (TKP), Desa Negeri Lama (depan SMP 13 Ambon ) Kec. Baguala Kota Ambon,pada Sabtu (23/7/2022),sekita pukul 19.00 WIT
Laporan Polisi nomor : LP/B/364/VIII/2022/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku,tanggal 02 Agustus 2022, dengan korban J.U. Lokasi TKP Jembatan Merah Putih, Kec. Sirimau, Kota Ambon,pada Kamis (28/7/2022),sekitar pukul 05.00 WIT.
“Modus operandi penipuan/penggelapan, dilakukan tersangka F. L. W. alias A, dengan memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan Helm bertuliskan Polisi, pakaian sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya, dengan mengendarai sepeda motor mencari target/korbannya. Target korban adalah para pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau usia remaja yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm,”ungkap Kasat Reskrim Polrestra P.Ambon dan Pp.Lease, AKP.Mido Johanis Manik,dalam keterangan yang di terima CakraNEWS, Jumat (5/8/2022).
Mido mengatakan, saaat menghampiri korban yang terlah menjadi target, tersangka langsung menghampiri korban dengan kendaraan, dan memberhentikan sepeda motornya selanjutnya tersangka mengaku sebagai Anggota Polisi. Kemudian tersangka menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti : SIM, STNK.
“Jika korban para korban tidak membawa surat-surat tersebut, tersangka kemudian meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan. Usai menyita HP milik korban, tersangka kemudian menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka, namun tersangka langsung pergi dengan membawa HP milik para korban tersebut,”tutur Mido.
Aksi polisi gadungan yang di perankan oleh F. L. W. alias A, untuk menipu dan memeras para remaja yang menjadi korban, akhirnya berhasil di ketahui oleh tim Buser Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease. Di pimpin Kanit Buser, Ipda.S Taberima dan Kanit Harda,Aipda Roy Sinay, personil Unit Buser dan Unit Harda Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease akhirnya berhasil meringkus tersangka, pada Rabu (3/8/2022).
Dari tangan tersangka, F. L. W. alias A, polisi berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit HP merk iPhone 7, 1 unit HP merk Vivo Y 12s, 1 unit HP merk Vivo Y 21, 1 unit HP merk Realme 5 Pro, 2 buah masker kain warna hitam logo TNI- POLRI, 1 (satu) bh sweater warna hitam, 1 (satu) bh sweater warna hitam, 1 buah helm warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream coklat, 1 (satu) bh kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah dus HP merk iPhone 7.
“Tersangka kini telah di amankan di rutan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease. Tersangka di sangkakan dengan pasal Penipuan dan atau Penggelapan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dgn pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,”tutur AKP.Mido Johanis Manik.*CNI-01