Piru,CakraNEWS.ID- Tujuh unit rumah dinas milik pemerintah kabupaten Seram Bagain Barat (SBB) disegel kontraktor. Penyegelan tersebut akibat dari pemilik lahan belum menerima pembayaran 100% dari pemerintah kabupaten tersebut. Terpantau, Selasa (23/2/2021) di kompleks perumahan rumah dinas, kontraktor yang merupakan orang ketiga mengaku nekat mengambil tindakan tersebut.
“Pemalangan Rumah Dinas Pemkab SBB, di karenakan, Pihak Pemerintah Daerah SBB belum melunasi jasa kerja kontraktor ata nama M. Kukupessy, sejak dari Tahun 2017 Sebesar Rp, 250.000.000. Juta,” akui Kukupessy.
Meski demikian, Kukupessy mengaku adanya panjar yang yang dilakukan oleh Abdul Rahman yang pada saat itu sebagai kepala Dinas Perumahan Pada tahun 2019. Panjar tersebut sebesar 40 juta rupiah.
Menurut Kukupessy di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pemalangan rumah, menyatakan, telah memberitahukan secara lisan kepada penghuni tujuh rumah dinas tersebut.
“Bahwa hari selasa tanggal 23 / 2021, kami akan palang Rumah Dinas tersebut, termasuk Ketua Pengadilan Dataran Hunipopu yang juga tinggal di rumah tersebut,” bebernya.
Tanda larangan kontraktor bertuliskan, Dilarang beraktivitas di Lahan ini karena Belum Di Bayar ,dan Bayar Dulu Baru Masuk. Ditulis diatas tripleks sebagai bentuk aksi protes.
Perihal itu, Kepala kejaksaan Negeri Piru, Sugih Carvalo SH.MH. di Dampinggi Kapolsek Seram Barat Iptu, Idris Mukadar, Hi melarang Pihak Ketiga (Kukupessy) melancarkan aksinya.
Menurtu mereka, bangunan Pemerintah tidak boleh pasang tanda laranggan. Beradu argumen dengan keluarga Pihak Ke Tiga, tidak terelakan.
Penyelesaian hal tersebut pun dilakukan tertutup tanpa melibatkan wartawan.
Hingga berita ini dipublis, papan larangan yang sebelumnya telah dipasang kemudian diturunkan kembali. Rapat terbatas untuk masalah tersebut dilakukan menghadirkan, Sekretaris Daerah Mansur Tuharea,di dampinggi Jems Kapuate,selaku bidang pemerintahan, dan Kepala Kesbang Pol SBB.
Usai pertemuan terbatas itu, Pemerintah Daerah SBB akan membayar sisa tunggakan tersebut pekan depan. Apa bila tidak dibayarkan pekan depan pihak ketiga akan palang kembali perumahan tersebut. (CNI-03)