Piru, CakraNEWS.ID– SEKELOMPOK Mahasiswa yang mengatas-namakan dirinya Aliansj Rakyat Bantu Rakyat menggeler ujuk rasa.
Ujuk rasa yang digelar, Selsa (24/10) tersebut dalam rangka menyikapi persoalan perseteruan Perusahan Budidaya Pisang Abaka dibawa bendera PT. Spais Island Maluku (SIM) dan masyarakat kawasan Empat dusun.
Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Fadel Rumakat didampingi Dandy Hakim.
Masa memulai aksinya di Kantor DPRD Kab SBB Jalan trans seram gunung Malintang.
Korlap Aksi, Fadel Rumakat menyatakan, aksi pihkanya untuk membantu Masyarakat, Dusun Pohon Batu, Dusun Pelita Jaya Dusun Resetlemen, dan Dusun Pulau Osi.
Sebagaimana diketui, sejumlah dusun yang didalamnya aset pertanian warga berupa Kebun dan Cengkeh terancam dibabat akibat perluasaan kebun PT SIM.
“Bahwa, Pihak perusahaan PT Spais Island Maluku ( SIM ) yang beroperasi di desa kawa yang sementara ini membongkar lahan Masyarakat yang sudah di tanami tanaman umur panjang seperti pohon Cengkih, Kelapa, Pala, dan pohon Coklat untuk segera dihentikan,” ungkap dia.
Aksi itu terpantau aman hingga dibacakannya tuntutan oleh masa aksi, sebagaimana berikut:
- Copot Kapolres SBB karena tidak becus menangani masalah masalah Agraia.
- Mendesak Mendagri Tito Karnavian, mencopot PJ Bupati SBB.
- Mendesak PT SIM angkat kaki dan mengganti rugi lahan Warga.
- Mengecam seluruh tindak kekerasan yang tidak bertanggung jawab sampai saat ini
- Mendesak DPRD Kab SBB untuk memgeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah , Pihak Perusahaan dan Polres SBB atas proses produksi yang memjadi permasalahan.
- Aliansi RBR mosi tidak percaya kepada Polres SBB yang dinalai gagal dalam menggurus mengawal kamtibmas di daerah di lingkunggan Masyarakat Maluku.
Selesai membacakan 6 tuntutan oleh perwakilan, mereka (pendemo) diundang masuk oleh DPRD, yang diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Arifin Ponda dan Wakil Ketua II DPRD La Nyong dan sejumlah anggota DPR lainnya untuk berdialog.
Dialog Bersama DPRD
Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II bersama beberapa sejumlah Anggota DPRD sepakat untuk menandatangani sejumlah butir pernyataan rekomendasi sesuai hasil pertemuan Anggota DPRD dengan Pendemo.
Menindak lanjuti Demostran oleh Aliansi Rakyat Bantu Rakyat Maluku di Kantor DPRD Kab SBB, hari Selasa tanggal 24 /10, pukul 10.30 WIT dan hal rapat dengar pendapat komisi III serta hasil ,rapat gabungan komisi I, II dan III DPRD pada tanggal 29 /11/ 2023.
Maka DPRD SBB mengeluarkan rekomendasi perihal tersebut kepada Bupati.
Para anggota DPRD SBB yang hadir juga mempertegas kepada Ketua DPRD agar segera mengambil sikap tegas terhadap persoal yang ada.
Sejumlah anggota DPRD menghendaki dilakukan pemanggilan kepada semua pihak yang berkompeten, baik Pemilik Lahan, Warga Dusun, Pihak Perusahan bahkan pemerintah kabupaten SBB untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan yang meresahkan tersebut.**** CNI-03