Aktivis Pemuda SBT Minta PPK Tutuk Tolu Segera Normalmalisasikan Kecurangan Pelanggaran Pemilu

Politik

SBT,CakraNEWS.ID- Ditengah kontestasi politik yang sangat kompetitif, proses dan tahapan Pemilu 2024 diwarnai banyak pelanggaran. Peraturan yang berlaku tidak efektif menjerat pelaku pelanggaran dalam pemilu. Hingga kini tetap saja banyak pelanggaran pemilu yang dibiarkan terjadi.

Hal ini terjadi di sejumlah daerah yang ada di Provinsi Maluku termasuk di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Diketahui, dugaan bermain hasil rekapitulasi suara dalam Berita Acara Pemilu 2024, oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tutuk Tolu, Kabupaten SBT.

Diketahui, pelanggaran penggelambungan suara yang dilakukan oleh  PPK Kecamatan Tutuk Tolu pada tanggal 5 Maret Tahun 2024 tepat jam 22.09 WIT bertempat di Balai Desa Sesar, Kecamatan Tutuk Tolu. PPK Kecamatan Tutuk Tolu menetapkan hasil rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara tidak sesuai dengan sasil perolehan suara sah partai dan calon berdasarkan C-Hasil dan C-Salinan.

Dimana, pada saat penetapan perolehan suara partai dan calon, PPK Kecamatan Tutuk Tolu melakukan penggelambungan suara sebanyak 134 kepada calon nomor urut 1 atas nama Muhaimin Alkatiri sehingga jumlah total perolehan suara sah calon nomor urut 1 menjadi 366. Atas tindakan  tersebut yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Tutuk Tolu sangat merugikan Calon Nomor urut 4 atas nama  Samad Rumakabis karena dengan penggelambungan tersebut sangat merugikan dirinya yang memiliki suara terbanyak yang tersebar di 5 kecamatan di daerah pemilihan (Dapil) dua Kabupaten SBT.

Salah satu aktivis pemuda pemerhati demokrasi asal Kabupaten SBT M. Yani Kella kepada media ini Jumat (08/03/2024) menilai kecurangan yang dilakukan adalah bagian dari kekompakan antara kedua lembaga yang ada di kecamatan diantanya PPK sebagai lembaga penyelenggara dan Panwas sebagai lembaga pengawasan.

“Persoalan yang terjadi sangat merugikan masyarakat dan ini bagian dari kerja sama antar dua lembaga besar yang diberikan moral penuh oleh negara untuk melindungi hak-hak rakyat. Kemenangan yang didapatkan merupakan bagian dari sebuah proses panjang walaupun hanya satu suara, apalagi sampai melakukan penggelambungan suara sampai setinggi itu,” tuturnya.

Selain itu, M. Yani Kella yang tergabung dalam Pengurus Brigadi Merah Putih Lira Maluku juga berharap kehadiran mereka dalam mengawal pelaksanaan pemilu dapat menjadi pengingat bagi penyelenggara dan pengawasan pemilu hingga aparat untuk menjunjung aturan dalam pesta demokrasi. Dia menegaskan kedua lembaga di tingkat kecamatan Tutuk Tolu itu agar diberikan teguran dan sangsi sesuai dengan amanat undang-undang.

“Kami harapkan agar PPK Tutuk Tolu bertanggung jawab dan segera menormalkan suara sesuai dengan C-Hasil yang tersebat di 25 TPS, serta lembaga KPU dan Bawaslu kabupaten SBT juga mengambil langkah tegas dalam persoalan ini, sebab kami akan mengawal masalah ini sampai ketingkat manapun,” tegasnya.

Kata dia, tidak hanya memantau proses demokrasi, tapi ingin berpesan ke penyelenggara, jangan main-main kepada hak-hak rakyat. Ada kami yang awasi, pastikan demokrasi tidak dibelokkan.

“Kami juga inginkan perintahkan dan keadilan aparat negara yang profesional dan netral selama proses ini masalah ini diselesaikan di pleno KPU nantinya,” ucap Kella.

Dirinya berharap Bawaslu juga mengambil langkah tegas untuk menyeselaikan persoalan yang terjadi dan KPU memberikan hak kemenagan ini kepada yang menang sesuai dengan hasil yang didapatkan.

“Ini hak rakyat harus diberikan kepada pemiliknya sebab Pemilu bukan soal kalah dan menang tapi soal siapa yang diberikan aman oleh rakyat, jika hak rakyat diambil seperti ini dimana lagi keadilan negara yang menindas rakyatnya sendiri.

Ia juga menyebutkan, kemenangan yang didapatkan oleh Samad Rumakabis adalah kemenangan mutlak yang diberikan kepercayaan oleh ribuan masyarakat di Dapil II Kabupaten SBT dari Partai Amanat Nasional untuk mengawal aspirasi mereka dalam lima tahun kedepan.

“Kemenangan Bapak Samad Rumakabis adalah ansi dari kecintaan rakyat di Dapil II bukan kemengan yang didapatkan dari kecurangan, hasil dari jerih payah keringat simpatisan dan masyarakat sehingga memastikan kursi bagi dirinya untuk mengemban amah ini di parlemen dalam menyampaikan setiap aspirasi masyarakat yang diberikan kepercayaan penuh,” tutupnya.*CNI-07

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *