Kepri,CakraNEWS.ID- Kemudahan berkomunikasi dengan keluarga, bagi narapidana yang tengah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (RUTAN) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dilakukan oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (DIT TATIH) Polda Kepri dengan meluncurkan aplikasi besuk online.
Direktur Tatih Polda Kepri, Kombes Pol Dudus Harley Davidson,S.IK yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt,S, S.IK, dalam rilisnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2020) menjelaskan, aplikasi “Besuk Online” tersebut merupakan terobosan kreatif Polda Kepri yang di antara pertama kali buat besuk online melalui metode video call dalam menyikapi pendemi Covid 19 .
“Cara besuk online yang dilakukan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya dan dapat berinteraksi secara langsung,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Dirtatih Polda Kepri mengatakan, untuk saat ini perangkat yang digunakan dalam besuk online yaitu tiga unit komputer PC, WI-FI dengan kecepatan 100 MBPS, tiga unit speaker aktif, Microphone, satu unit Handphone dan tiga unit webcam camera. Sedangkan dalam pelaksanaannya, teknis yang digunakan yaitu dengan menggunakan aplikasi Google Hangout, dan untuk setiap kali “Besuk Online” dialokasikan waktu selama 15 menit setiap orang nya.
“Jadwal besuk online yaitu setiap hari Selasa dan Kamis, selama jam besuk tersebut tetap diawasi oleh personel Polri yang bertugas menjaga tahanan,” tutur Dir Tahti Polda Kepri.
Dudus menuturkan, Launcing aplikasi “Besuk Online” pertama kali diluncurkan oleh Dit Tatih Polda Kepri. Tentunya dengan adanya aplikasi besuk online ini sangat membantu dalam banyak hal bagi tahanan maupun keluarga besuk online ini .
” Di samping para keluarga maupun siapa yang ingin besuk tahanan, dapat menghemat ongkos/biaya, waktu dan tenaga, karena sangat praktis dengan aplikasi online ini juga tentunya dengan situasi pandemi ini sangat membantu untuk saling memutus mata rantai covid19 apabila salah satu dengan lainnya/orang banyak apabila ada yang terjangkit,” Pungkasnya. (CNI-01)