Ambon, CakraNEWS.ID– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) wilayah Maluku tolak Pemecatan Imam Besar dan Dorong dilakukannya Audit Forensik terkait Manajemen Pengelolaan Yayasan Masjid Raya Al Fatah Ambon.
Sikap BKPRMI itu tertuang dalam pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi di gedung Ashari kompleks Masjid Raya Al Fatah Ambon, kantor MUI Maluku dan kantor Gubernur Maluku, Jum’at (21/01).
“Kita mengikuti dinamika terakhir, semakin besarnya kegelisahan umat terhadap sistem dan manajemen pengelolaan Masjid Raya Al Fatah, khususnya terkait transparansi Pengurus Yayasan dalam mengelola asset-asset Masjid Raya Al Fatah hari ini,” ujar Adam, Koordinator Aksi.
Bahkan kata Adam, Kotak Infaq Masjid menjadi sumber pendapatan utama Yayasan selama ini, yang seharusnya digunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran ummat dan Masjid. Yayasan yang hidupi Masjid, atau Masjid yang hidupi Yayasan saat ini.
Hal senada juga disampaikan Ismail Borut, Pjs Ketua Umum DPW BKPRMI Provinsi Maluku.
Menurut Borut, hampir tidak pernah terdengar, ada dukungan Masjid Raya Al Fatah yang bersaldo besar ke Masjid–Masjid Kecil, dukungan bagi fakir miskin ataupun Sembako ummat khususnya selama masa pandemic Covid-19.
“Belum lagi kesejahteraan imam Al Fatah yang jauh dari UMR yang ada. Bahkan tidak berfungsi dan terawatnya gedung dan fasilitas pendukung Masjid Raya Al Fatah seperti WC, tempat Wudhu, gedung yang bocor bahkan ruang istirahat Imam menyedihkan, ditambah lagi semua fasilitas Masjid Raya dikunci sehabis Shalat Isya’, yang membuat para pelaku ibadah malam seperti i’tikaf sulit disini,“ jelas kader BKPRMI ini.
Bahkan Sekretariat BKPRMI yang cukup aktif hari ini ikut menjadi sasaran Pengurus Yayasan baru, dimana BKPRMI yang berperan sebagai Remas Masjid Raya ini, juga telah diberikan ijin oleh Imam Besar Masjid Raya bahkan Pengurus lama, mengikuti DPP BKPRMI yang juga berkantor di Masjid Istiqlal Jakarta.
“BKPRMI juga ikut diminta untuk keluar, hingga banyak cerita ummat yang turut memprihatinkan bagi kita semua selama ini yang hanya mampu diam,” tegas aktivis Pemuda Muhammadiyah ini.
Untuk itu, BKPRMI Maluku sebagai Organisasi Ummat mewakafkan diri sebagai motor untuk mendorong perbaikan manajemen dan sistem Pengelolaan Yayasan dan Masjid Raya Al Fatah Ambon kedepan, dengan menyampaikan pokok–pokok pikiran yaitu :
- Mendesak Gubernur, DPRD dan MUI Maluku untuk segera melakukan audit Forensik oleh Akuntan Publik Indefenden, bila perlu melibatkan aparat penegak hukum juga terlibat untuk memeriksa, mengaudit dan memastikan asset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber pendapatan ataupun sumbangan Pemerintah, Swasta maupun Individu, termasuk Rekening Bank, Kotak Infaq Masjid Raya Alfatah, RSU Al Fatah, Gedung Ashari, Sewa Pertokoan, Tanah – Tanah Al Fatah maupun lainnya dari sejak awal Pendirian Yayasan hingga saat ini, karena dirasakan tidak transparansi hingga saat ini;
- Meminta Gubernur Maluku sebagai Pembina Yayasan Masjid Raya Al Fatah untuk mengambil langkah – langkah strategis dan taktis yang diperlukan, melakukan pengecekan legalitas Yayasan dari awal hingga saat ini, termasuk membekukan sementara Pengurus Yayasan untuk menyelamatkan Masjid Raya Al Fatah Ambon dari kerusakan maupun kesewenang-wenangan;
- Menolak kepengurusan Yayasan yang baru, karena ganjil dan tidak terbuka, hanya dilakukan segelintir orang saja, termasuk pemecatan Imam Besar Masjid Raya Alfatah Ust H RR Hassanusi, dimana beliau adalah satu-satunya yang masih hidup sebagai Pelaku Sejarah pendirian Masjid Raya Al Fatah, dan menjabat sebagai Ketua I Bidang Kemasjidan Yayasan Al Fatah yang lama tidak pernah dilibatkan. Padahal lazim organisasi, pasca meninggalnya Alm Bapak A. Soulissa sebagai Ketua Yayasan, harusnya diambil alih oleh Ketua I sebagai Pelaksana sementara Yayasan. Melihat ganjilnya dan tidak terbukanya proses ini, maka kami mendesak Ayahanda Gubernur Maluku bersama MUI untuk dapat membentuk Tim Indefenden yang memilih Calon – Calon Pengurus baru Yayasan Masjid Raya Al Fatah secara terbuka dan professional, didukung kompetensi dan kapabilitas, didukung jejak rekam calon yang akan mengelola Yayasan Masjid Raya Al Fatah sebagai asset ummat muslim Maluku hari ini, bukan asset keluarga, individu bahkan kelompok tertentu;
- Mengajak Ormas bersama OKPI Islam Maluku untuk sama – sama mengawal dan menjaga Masjid Raya Al Fatah sebagai asset bersama ummat, agar digunakan untuk kepentingan sosial keagamaan maupun ummat sebesar – besarnya, dengan prinsip – prinsip akuntabilitas, tranparansi, professional dan keterbukaan sesuai hak yang dijamin oleh Undang-Undang, tambah Ketua III DPW BKPRMI Provinsi Maluku ini.***
Sejarah Singkat Masjid Raya Al Fatah
Seperti kita ketahui, Masjid Raya Kota Ambon Provinsi Maluku yang menjadi salah satu icon kebanggan ummat islam Maluku ini, diberi nama Masjid Raya Al Fatah Ambon oleh mendiang Presiden Soekarno, ketika meletakkan batu pertama pada 1 Mei 1963, yang bersamaan dengan peristiwa penyerahan daerah Irian Barat ke dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Belanda.
Dimana sebelumnya Perdana Menteri Republik Indonesia Ir Djuanda Kartawidjaya adalah tokoh yang merintis berdirinya Masjid Raya Al Fatah Ambon pada tahun 1962 ketika berkujung ke Ambon, berdialog bersama Pemerintah daerah yang dipimpin Gubernur Dati II Maluku Mohammad Padang serta tokoh agama Mohammad Amin Ely, Hamid Bin Hamid, Abdullah Solissa, Ahmad Syukur saat itu.*** CNI-02