Ambon, CakraNEWS.ID– Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Cabang Maluku menggelar aksi menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon segera dicopot dari jabatannya. Aksi itu digelar di Kantor Kejari sementara di lingkungan DPRD Kota Ambon dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (10/10).
AMPERA Maluku menilai adanya ketimpangan hukum di tubuh Dhyaksa Ambon dan lengahnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terhadap sejumlah kasus mega korupsi di 11 kabupaten kota.
Arjun Boy salah satu orator aksi kepada wartawan menegaskan, Terkait dengan aksi ini, ia melihat penegakan hukum yang tidak independen dan tidak profesional serta terkesan tebang pilih kasus.
Dikatakan, Hendaknya Penegakan hukum Kejari Ambon dan Kejati Maluku bagaimana lebih independensi dan menjaga integritas dalam mengawali kasus-kasus, yang ada di 11 kabupaten kota, terutama di kota Ambon.
“Sebab, banyak kasus kasus besar yang kemudian dibungkam lalu sengaja mengangkat kasus kasus kecil, yang tidak jelas alat buktinya, sehingga sikap dan kebijakan ini tampak prematur,” tegas dia.
Harusnya, kata dia, penegak hukum (kedua lembaga) tidak tebang pilih.
Dia mengaku, termaindset dipikiran masyarakat saat ini, Kejari Ambon dan Kejati Maluku kerja pilih pilih kasus.
Melalui aksi demo yang ada untuk menyuarakan agar mereka bisa menegaskan hukum seadil adilnya tanpa memandang bulu dan jabatan.
Sementara Koordinator Aksi, Muhammad Taufik Souwakil Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya menyebutkan, Kejari terkesan mengejar prestasi internal menjadikan kasus – kasus kecil sebagai tumbal untuk dijadikan contoh prestasi.
Sementara itu, sejumlah kasus yang berujung pada kerugian negara dengan nilai fantastis miliaran rupiah di Maluku tidak menjadi atensi.
“Ini tebang pilih yang nyata. Secara tegas dan lugas, saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa kasus di DPRD Kota Ambon oleh jajaran pimpinan diatur damai antar Kejari dan DPRD kota Ambon dengan alasan pendekatan preventif. Sementara anak bangsa Maluku yang jabatannya kecil, dilakukan meski kerugian negara belum tentu ada. Kejari menjadikan anak-anak Maluku yang pangkatnya rendah jadi tumbal untuk mengejar prestasi saja,” ungkap Taufik.
Ditegaskan, Diduga kuat adanya persekongkolan Kejaksaan dengan penegak hukum dalam hal ini Kejari dan DPRD. Sehingga kasus-kasus yang merugikan negara miliaran rupiah menggunakan jalur damai dengan dalil preventif.
“Pencegahan jadi objek damai yang diatur aktor aktor kejahatan hukum di tubuh Kejari Ambon. Menutup itu, ditumbalkan-lah anak bangsa Maluku yang jabatan rendahya dan dijerat tanpa ada langka langkah preventif,” ungkap dia menegaskan.
Lebih keras lagi, Taufik atas hasil penelitian menduga, kemungkinan besar pertukaran guling kepentingan yang berakhirnya Kejari berkantor di lingkungan DPRD, dan rehabilitasi kantor Kejari Ambon saat ini.
“Itu satu dari sekian contoh kongkrit tebang pilih Kejari Ambon yang nyata di depan mata. Masih ada banyak lagi. Kami tegaskan, copot Kepala Kejari Ambon,” pungkas dia.
Ditempat yang sama, Ketua cabang Ampera Maluku, Usman L, menjelaskan, berdasarkan undang-undang No.9 tahun 1998 tentang kemerdakaan menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga memungkinkan diadakannya aksi sintesis damai tersebut.
“Kami Mendesak kepala kejaksaan negeri Ambon untuk segera mundur dari jabatannya karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang berdampak buruk pada institusi,” ungkap Usman.
Usman menduga, Kepala Kejari Ambon tidak profesional dan tebang pilih dalam penanganan tindak pidana korupsi di Kota Ambon.
“Menduga jajaran kejaksaan negeri ambon terlalu prematur dalam menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di kota ambon. Kami menduga kajari Ambon dalam melakukan proses investigasi & penyidikan tindak pidana korupsi di kota Ambon tidak sesuai prosedur tetapi hanya mengejar target untuk kedudukan & yang lebih baik ,” menyimpulkan.
Sekedar tahu, AMPERA Menggelar aksi di Kejari Ambon kawasan jalan Rijali Kota Ambon sekira pukul 10.30 WIT hingga 11.30 WIT. Massa membawa alat peraga dengan tuntutan pencopotan kepala Kepala Kejari.
Aksi dilanjutkan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pukul 11.45 WIB dengan tuntutan yang sama. Dimana Kejati Ambon perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejari Ambon yang dinilai mencoreng norma hukum dan menyimpang.
Pantuan media ini, Muhammad Taufik, Ajun Booy, Usman , Nasir Mahu menjadi orator utama untuk kurang lebih 50 anggota Ampera yang turun jalan dalam aksi.*** CNI-02