Maluku,CakraNEWS.ID- Nafsu bejat merasuki R. H. alias B.O, (51 tahun), warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, hingga nekat menyetubuhi 5 anak kandung dan 2 cucu kandungnya sendiri. Perbuatan bejat tersebut dilakukan R. H. alias B.O, ayah bejat juga kakek bejat, di rumah kediamannya, di sekitaran Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Untuk memuaskan nafsu bejatnya itu, para korban yang merupakan anak kandung dan cucu kandung, di buat bungkam dengan ancaman akan di pukul tersangka dengan kaca.
“Pelaku telah di tangkap oleh personil unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Buru Serga (BUSER) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang di pimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias di rumah pelaku, di sekitaran Kecamatan Baguala, Kota Ambon,pada Rabu (8/6/2022),” ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada wartawam, Kamis (16/6/2022).
Aksi bejat, sang ayah dan juga kakek dari para korban, akhirnya terbongkar setelah, A. C. H (5 tahun) salah seorang korban, menceritakan aksi bejat tersangka, kepada saksi E.D.H,yang tidak lain adalah anak kandung (Anak ke-2) tersangka.
Awalnya Sabtu (28/5/2022), korban yang di antar saksi untuk buang air kecil, mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Korban kemudian di tanyak oleh saksi, namu korban tidak menjawab dan memilih diam. Korban baru berani menceritakan tindak persetubuhan kepada ibunya (Saksi E.D.H), saat saksi dan korban lagi berduaan di kamar,pada Sabtu (4/6/2022)
“Tindak pidana persetubuhan anak kandung dan cucu kandung yang dilakukan oleh tersangka, R. H. alias B.O, dilaporkan pelapor E. D. H, ke unit sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang teregister dalam laporan polisi nomor: LP/280/IV/2022/ Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022 Laporan saksi E.D.H, ke Unit SPKT Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, berdasarkan pengakuan salah satu korban, A. C. H (5 tahun),pada Sabtu (4/6/2022) yang mengaku telah di setubuhi tersangka,”ucap Mido.
Mido menjelaskan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan Visum Et Repertum (VER), tindakan persetubuhan 5 anak kandung dan 2 cucu kandung dilakukan tersangka dengan mengancam para korban akan di pukul bila memberitahu kepada orang lain
“ Sebelum dan sesudah menyetubuhi para korban, tersangka melakukan ancaman kekerasan dengan cara mengatakan kepada para korban ‘ Jangan Bilang Sapa-Sapa Nanti Dapa Pukul’. Atau Jang Kasitau Sapa-Sapa Nanti Dapa Pukul Deng Kaca’,”tutur Mido
Mido mengatakan, pelaku R. H. alias B.O, yang kini di tahan di rumah tahanan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, telah di tetapkan sebagai tersangka dan di sangkakan dengan pasal pidan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.*CNI-01