Site icon Cakra News

Ancam Foto Bugil di Sebar, Uang Wanita Lansia di Kota Batam, di Kuras Napi Lapas Bandung

Kepri,Cakra NEWS.ID- Ancam foto dan video bugilnya di sebarkan ke media sosial melalui akun Facebook dan Whatshap, K.A.M (60 tahun) wanita lanjut usia di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, di buat tidak berdaya oleh oknum Narapidana Lapas Narkotika, Kelas II A, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dengan keihlaiannya, pelaku yang diketahui identitas dirinya bernama Encep Wawan S.SY (36 tahun) melakukan pemerasan kepada korban melalui akun Facebook pelaku, bernama Surya Pernama M.Reza.

Wanita lansia tersebut dibuat tak berdaya oleh pelaku dari balik jeruji besi, bahkan uang puluhan juta milik korban berhasil di kuras oleh pelaku melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, S.Erlanggga yang didampingi Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Krisnadian, S.IK, kepada Wartawan dalam rilisnya, Selasa (29/1/2019) mengungkapkan, terbongkarnya kasus tindak pidana pemerasan melalui media sosial, oleh Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri setelah adanya laporan pengaduan dari pelapor K.A.M pada bulan Januari 2019.

Kasus pemerasan tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2018, berawal ketika korban berkenalan dengan seorang lelaki yang mengaku bernama Reza Permana, melalui akun media sosial Facebook ” Surya M.Reza Permana” dengan alamat URL htt1s: //www. facebook.com/su a.-ennana.7355

Komunikasi melalui media sosial pun lancar di dilakukan oleh korban dengan pelaku. Jalin asmara pun terjalin oleh korban dan pacar khayalannya di media sosial tersebut.

Seiring berjalannya waktu,sekitar Bulan Agustus 2018, korban yang mulai tergiur dengan rayuan pelaku, dimintai untuk mengirim dan menunjukan bagian tubuh sensitivnya kepada pelaku.

Tak tanggung-tanggung adegan panas dengan menunjukan bagian kewanitaan pun dilakukan oleh korban kepada pelaku melalui video call telephone seluler maupun foto bugil korban yang dikirim korban ke akun Whatsapp pelaku.

Berhasil memperdaya korban dengan rayuan mesranya melalui medsos, membuat pelaku dengan leluas meminta korban untuk mengirim uang puluhan juta rupiah ke dua rekening Bank milik pelaku.

“Korban yang dibuat tidak berdaya oleh pelaku akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan melakukan pengiriman uang sebanyak 3 kali dari rekening pribadinya yaitu rekening Bank Central Asia dengan nomor 380132xxxx atas nama KAM dan Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 057355xxxx serta 021421xxxx atas nama AM ke rekening-rekening atas permintaan dari orang yang mengaku bemama Reza Permana tersebut yaitu ke rékening Bank Mandiri dengan nomor 177000126xxxx atas namaI MS, rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor 2860106807xxxx atas nama DW dan rekening Bank Central Asia dengan nomor 676505xxxx atas nama ZP, dengan total uang yang telah dikirim sebesar Rp. 32.300000 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Erlangga

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengetahui keberadaan pelaku, yang merupakan salah satu tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, dan sedang menjalani masa tahanan selama 7 tahun penjara di Lapas Kelas II A Kabupaten Bandung, Jawa Tengah.

Berdasarkan koordinasi Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri dengan pihak Lapas Kelas II A Bandung, berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 Unit HP merk Samsung Galaxy S6 Edge model SM-G925 F warna Gol berserta kartu SIM Card, 1 buah akun Whatsapp dengan profil Kartini Ambrosia Maya, yang di aktifkan menggunakan nomor HP 081xxxxxx, 1 bundel rekening koran Bank BNI atas nama Kartini Ambrosia Maya Alim periode tanggal 01 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018. 1 bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 3801327484 atas nama Kartini Ambrosia Maya Alim periode bulan Juli 2018 sampai bulan Desember 2018.

” Pelaku saat ini masih mendekam di dalam Lapas Narkotika Kelas II A, di Kabupaten Bandung dengan pidana  penjara selama 7 tahun atas perbuatan tindak pidana pelecehan anak di bawah umur. Pelaku baru menjalani hukuman 3 tahun namun kembali melakukan kasus pidana pemeresan melalui media sosial. Sehingga usai menjalani pidana kasus pencabulan anak di bawah umur pelaku akan kembali menjalani pidana pemerasan,”Ucapnya.

Ia mengatakan, terkait dengan kasus pemerasan melalui media sosial, pelaku di sangkakan dengan  pasal 45 ayat (4) Undang-Undang  RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang  RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal  27 ayat 4 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 369 ayat (1), pasal 5 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Menambahkan rilis dari Kabid Humas, Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda KepriAKBP Krisnadian, S.IK mengatakan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pemerasan melalu media sosial pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan pihak Lapas Narkotika Kelas II Bandung, untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang masih mendekam di balik jeruji besi Lapas.

” Untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar, juga pihak Lapas Narkotika di Kabupaten Bandung. Pelaku masih menjalani hukuman pidana dengan kasus pidana pencabulan anak di bawah umur, sehingga usia menjalani hukuman pidan tersebut, pelaku akan kembali di jerat dengan hukuman pidana pemeresan di media sosial,” tutur Krisnandi. (CNI-01)

Exit mobile version