Jakarta,CakraNEWS.ID- Langkah tegas yang dilakukan oleh Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya dengan mengamankan 115 travel gelap yang ketahuan mengangkut penumpang,pasca dikeluarkannya larangan mudik dari Pemerintah, mendapat apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional.
“ Tepat tindakan tegas yang dilakukkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kepada travel gelap pengangkut penumpang, seakan tidak mengindahkan larangan mudik dari Pemerintah, dalam mengantasi penularan wabah Covid-19,”ungkap Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Drs, Pudji Hartanto Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima CakraNEWS.ID melalui pesan Whatssap, Jumat (30/4/2021).
Jenderal purnawiran Polri itu menuturukan, data terpapar Covid-19 meningkat terlihat banyaknya atau meningkatnya pasien Covid-19 yang dirujuk di wisma Atlet. Olehnya itu perlu diantisipasi jangan sampai kejadian penularan Covid-19 di Indonesia, seperti yang terjadi India.
Selaku Anggota Kompolnas, Pudji berharap Polda lainnya pun harus sama melakukkan tindakan tegas, seperti yang dilakukkan oleh Dit Lantas PMJ. Langkah ini perlu di sikapi dengan baik oleh jajaran Ditlantas di Polda-Polda lainnya, dikarenakan melalui Polres-Polres, Polsek-Polsek sudah dapat terdeteksi warganya yang akan tetap mudik yang menggunakan jalur darat, baik gunakan kendaraan pribadi, kereta api, Pesawat, travel resmi maupun travel gelap.
“Bila didapati masih ada travel gelap, yang masih mengangkut penumpang, dan tidak mengindahkan larangan mudik dari Pemerintah, tentujya harus di tindak secara profesional, dimulai dari himbauan sampai dengan tindakan tegas,”tutur Mantan Kakorlantas Polri itu.
Pudji menuturkan, masyarakat juga jangan tergiur dengan iklan promo transportasi mudik yang secara silent penyampaiannya dengan sasaran para pekerja karyawan dengan biaya murah.
“Langkah yang perlu disikapi, masyarakat menunda mudik lebaran ditahun ini, Insyaallah situasi sudah semakin baik, mudik pun dengan rasa aman,”himbau Pudji Hartanto Iskandar.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 115 armada travel gelap, diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Mereka terjaring operasi sejak 27-28 April 2021.
“Hanya dalam waktu dua hari saja kami Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap,” ungkap Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo
Ratusan travel gelap yang diamankan itu terdiri dari; minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51. Mereka tertangkap saat hendak membawa penumpang ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.
Atas perbuatannya sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.
“Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antara ke terminal,” pungkas Dirlantas. (CNI-01)