Kepri,CNI-Antisipasi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan (Niaga) bahan bakar minyak (BBM) yang bersubsidi maupun non subsidi tanpa memilik izin, dilakukan oleh Polres Bintan menggalahkan himbau berupa penyebaran spanduk dan stiker yang di pasangkan di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi yang diterima CakraNEWS.ID, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan,AKP. Yudha Suryawardhana,Jumat (10/1/2019) menjelaskan, himbauan Polres Bintan, untuk menghentikan adanya penyalahgunaan BBM yang terjadi dilingkungan masyarakat Kabupaten Bintan,sebagaimana di atur dalam pasal 55 Jo pasal 53 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001,tentang minyak dan gas bumi.
” Himbauan stop penyalahgunaan BBM dilakukan Polres Bintan melalui penyebaran spanduk dan stiker yang di pasangkan dan ditempelkan di empat SPBU Kabupaten Bintan. Isi dari himbauan dari Polres Bintan yang dimuat dalam selebaran spanduk dan stiker di 4 SPBU tersebut,berupa himbauan secara lisan oleh personil Polres Bintan kepada setiap petugas SPBU,” ungkap Kasat.
Dirinya menegaskan,dengan himbauan yang dimuat dan di tempelkan oleh personil Satreskrim Polres Bintan, dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak lagi menyalahgunakan,mengangkut dan menyimpan apalagi menjual BBM yang tidak memiliki izin.
“Bila ada kedapatan masyarakat Kabupaten Bintan yang masih tidak mengindahkan himbauan stop penyalahgunaan BBM sudah pasti akan ditindak tegas sebagai mana UU RI nomor 22 tahun 2001,dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 juta rupiah,” Tegasnya.
Ia mengatakan, dengan himbauan yang telah dikeluarkan oleh Polres Bintang, diharapkan adanya peranan dan kerja sama dari masyarakat maupun pengelola SPBU untuk bersama-sama dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bintan mengawal distribusi BBM bersubsidi maupun non subsidi di Kabupaten Bintan.(CNI-01)
Berikut Videonya: