Maluku,CakraNEWS.ID- Api cemburu kepada istri, membuat Irfan Irfan Bin Sulaiman (30) yang dalam kondisi mabuk usai berpesta miras bersama dengan teman-temannya, nekat membakar rumahnya sendiri dengan sebatang lilin.
Perbuatan yang dilakukan oleh pemuda pemabuk Irfan Bin Sulaiman, ternyata membawa musibah besar bagi sebagian masyarakat yang mendiami lokasi Ongko Liong, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Musibah kebakaran pun tak dapat dihindarkan, mengakibatkan ratusan rumah warga dan 2 orang warga meninggal dunia, akibat kebakaran yang terjadi pada Minggu (29/3/2020) kemarin.
Kasubag Humas Polresta Pualau Ambon dan Pp.Lease, Iptu Julkisno Kaisupi dalam rilisnya kepada Wartawan, Senin (30/3/2020), terungkap nya kasus kebakaran di Ongko Liong pada Minggu kemarin, dari penuturan sang pelaku Irfan Bin Sulaiman, yang menyerahkan diri kepada pihak Polsek Sirimau pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 20.35 WIT.
Kepada polisi, Irfan Bin Sulaiman (Pelaku) mengakui nekat membakar rumahnya menggunakan sebatang lilin, lantaran cemburu kepada istrinya. Kejadian tersebut dilakukan pelaku saat usai berpesta miras bersama-sama temannya. Pelaku yang kesal di tinggal pergi dari rumah oleh istri dan kedua anaknya, kemudian mengambil sebatang lilin dan membakar lilin tersebut kemudian meletakan di atas meja beralaskan kain. Pelaku kemudian meninggalkan rumahnya, sambil membawa koper menuju ke rumah salah seorang rekannya, di Negeri Batu Merah.
Saat hendak kembali ke rumah untuk mengecek anaknya, pelaku kaget melihat kobaran api yang sudah membesar dari dalam rumahnya. Pelaku yang panik kemudian berlarian keluar rumah sambil “Nani, Galih Terbakar”. Karena pelaku mengira anaknya telah terbakar, selanjutnya beberapa warga berteriak “tahan dia” lalu pelaku kabur ke rumah sdr. Safru.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 8 orang saksi dan juga pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah tahanan (RUTAN) Polresta Pualau Ambon dan Pp.Lease di sangkan dengan pasal 187 KUHP atau pasal 188 KUHP tentang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang dan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”ungkap Kaisupy