Jakarta,CakraNEWS.ID- Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile menggunakan kamera ponsel, yang dilakukan oleh personil Direktorat Lalulintas Polda Jawa Tengah, saat bertugas mendapat apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)
“Kompolnas mengapresiasi, inovasi dan terobasan baru yang dilakukan personel Ditlantas Polda Jateng dengan menerapkan E-TLE menggunakan kamera Ponsel. Sepengetahuan saya sudah ada asisstensi dari Korlantas dan integrasi dengan aplikasi E-TLE Nasional,”ucap Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Drs Pudji Hartanto Iskandar dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).
Mantan Kakorlantas Polri itu menuturkan, E-TLE mobile yang berbasis kamera hp sudah berlaku di Jateng dan sudah banyak diputus serta diterima di pengadilan. Prosesnya sendiri sama dengan E-TLE g etle nasional petugas tidak ada interaksi dengan pelanggar.
“Tetap perlu pengawasan melekat utamanya mindset dari masing-masing anggota dan pemberian reward punishment untuk menjaga penegakan hukum lalulintas yang berkualitas,” Pintanya.
Baca Juga : Korlantas : Hanya Polisi Tertentu Yang Bisa Tilang Pakai HP
Diketahui sebelumnya, Ditlantas Polda Jawa Tengah sudah mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile menggunakan kamera ponsel, petugas menerapkannya saat berpatroli.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, Korlantas profesional menerapkan sistem tilang tersebut. Dia menyebut penerapannya dilakukan petugas berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.
“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).
Aan mengatakan, E-TLE mobile diberlakukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau E-TLE Statis.
“Pelanggaran bisa diambil oleh E-TLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya plat nomor ini sudah habis. Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan E-TLE Mobile ini, sama halnya dengan E-TLE Statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres maupun Polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang,” Ucapnya.
Dirgakkum berharap, dengan adanya E-TLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas. *CNI-01