Untuk Selesaikan Alas Hak Lahan Aset Daerah, PJ Bupati SBB menandatangani Mou Dengan BPN Maluku.
Piru, CakraNEWS.ID– Guna menyelesaikan alas hak lahan aset-aset daerah yang selalu jadi temuan BPK setiap tahun Pj. Bupati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Andi Chandra As’aduddin menandatangani MoU Dengan Kakanwil BPN Provinsi Maluku pada Jum’at 3 Mei 2024(kemarin), di kantor Kanwil BPN Provinsi Maluku kota Ambon.
Sala satu Masalah kabupaten Seram bagian barat (SBB) mendapat disclaimer oleh LHP BPK di karenakan banyak nya Masalah Aset, terkhususnya Aset tidak bergerak dalam hal ini tanah, untuk itu membuat Pj. kabupaten seram bagian Andi Chandra Sa’aduddin mengambil langkah melakukan penandatanganan MoU dengan Kakanwil BPN Maluku guna menyelesaikan semua alas hak atas lahan aset-aset daerah.
Hal ini di sampaikan oleh PJ Bupati Saat di konfirmasi, pada Sabtu, (04/05).
“Guna menyelesaikan alas hak lahan aset daerah yang selalu jadi temuan setiap tahunnya, ” ungkap As’aduddin.
As’aduddin mengatakan
Dari sebelas kabupaten kota di provinsi Maluku, baru kabupaten SBB yang pertama melakukan MoU dengan BPN Wilayah Maluku Terkait Alas Hak atas Lahan atau Aset Daerah.
“kita SBB adalah Pemda yang pertama lakukan MoU dg Kanwil BPN,
Mudah-mudahan masalah alas hak lahan di SBB segera dapat jalan keluar guna penyelesaiannya,” singkat As’aduddin.**** CNI-03