Ambon, CakraNEWS.ID- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun aturan baru mengenai penangkapan terukur.
Dalam aturan ini, diterapkan penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk industri, nelayan tradisional dan wisata mancing. Para pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan akan dikenakan pungutan.
Aturan tersebut akan diterapkan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Menyikapi keinginan pemerintah menerapkan aturan kuota tersebut, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Saadiah Uluputty menyarankan ke pemerintah, agar penangkapan ikan terukur harus memperhatikan keadilan bagi nelayan di Indonesia.
Perhatian itu pun, harus diimbangi dengan penyiapan infrastruktur yang diperlukanoleh KKP serta mematangkan semua tahapan persiapan yang lain, agar penerapan tidak menemui jalan buntu atau kendala.
“Saya sarankan, aturan penangkapan ikan terukur ini harus memperhatikan keadilan bagi nelayan kecil. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan melanggengkan ketidakadilan serta mendorong nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil berkompetisi dengan kapal-kapal besar di perairan Indonesia,” katanya usai menghadiri rapat komisi IV dengan KKP di Gedung Senayan, Rabu, (26/01/2022) kemarin.
Mantan Ketua Komisi D DPRD Maluku itu menegaskan, kebijakan pembatasan penangkapan ikan yang didorong KKP, kemungkinan akan mendorong eksploitasi sumber daya ikan sekaligus menguntungkan para pelaku industri perikanan skala besar karena memiliki kapal, alat tangkap ikan serta pendanaan yang besar.
“Sementara nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil tidak akan mendapatkan apa-apa dengan kebijakan baru ini karena sumber daya ikan telah dikeruk,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan penangkapan ikan ini, semestinya diarahkan hanya kepada industri perikanan skala besar saja. Penyebabnya, selama ini merekalah yang menangkap ikan dalam jumlah yang banyak untuk kepentingan industri dan perdagangan.
“Kepentingan industri dan perdagangan inilah yang mendorong penangkapan ikan berlebih sehingga statusnya over exploited. Ini berbeda dengan nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil,” ujar Uluputty.*** CNI-02