Maluku,CakraNEWS,ID- Pengaruh minuman keras, membuat A.T, warga Kecamatan Sirimau Kota Ambon,nekat menyetubuhi G (15), putri kandungnya sendiri. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh A.T, di dalam rumahnya di Kecamatan Sirimau, sejak bulan Februari 2020 hingga Juli 2020, membuat putri kangdungnya hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik,dalam rilisinya kepada wartawan,Senin (16/11/2020) menjelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur, dilakukan tersangka A.T berulang-kali kepada kepada korban yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri di rumah pribadi tersangka di Kecamatan Sirimau.
“Untuk kasus persetubahan anak di bawah umur, dengan tersangka A.T, dilaporkan oleh G (35) ibu korban di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta P.Ambon dan Pp.Lease pada Kamis (12/11/2020). Laporan ibu korban, terlampir dalam Laporan Polisi: LP/865/XI/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 12 November 2020,”ungkap Mido.
Mantan Kapolsek Sirimau itu mengatakan, dari Laporan Polisi tersebut, tersangka akhirnya berhasil di amankan oleh tim Buru Sergap, Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIT.
Persetubuhan anak dibawah umur berawal ketika, berawal ketika tersangka yang saat itu tinggal menyendiri di rumahnya di Kecamatan Sirimau Kota Ambon, menghubungi korban yang tidak lain adalah putri kandungnya untuk menemani tersangka, pada bulan Februari 2020. Korban yang dihubungi oleh tersangka akhirnya menghampiri tersangka sang ayah kandungnya dan tinggal bersama di rumah mereka.
Bukannya melindungi sang buah hatinya, tersangka A.T, yang mulai dirasuki nafsu birahi, diam-diam menghampiri korban yang tengah tertidur di dalam kamar rumahnya. Melihat putrinya yang tertidur lelap, tersangka yang sudah dalam kondisi mabuk masuk ke dalam kamar dan langsung tidur memeluk korban.
Korban yang terbangun sempat berontak saat dipeluk oleh tersangka, namun tersangka yang di rasuki nafsu bejat langsung menarik celana korban. Korban pun sempat melawan dan mencoba untuk menyadarkan sang ayah (Tersangka), untuk tidak melakukan perbuatan bejatnya. Namun tersangka terus memaksa untuk membuka celana korban, hingga akhirnya meniduri korban.
“Tersangka menyetubuhi korban berulang kali, sejak bulan Februari hingga terakhir kali terjadi pada bulan Juli 2020. Korban saat ini sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 5 (lima) bulan,”ungkap AKP. Mido Manik.
Mido mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka yang kini mendekam dibalik jeruji besi rutan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, di sangkakan dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU), nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (CNI-01)