Terbelit kasus Korupsi Dana Covid-19, Ketua Umum BPD HIPMI Maluku luruskan kepengurusan HIPMI Kepulauan Aru
Ambon, CakraNEWS.ID- Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Maluku, Azis Tunny, merespon cepat pemberitaan media lokal di Ambon terkait ditahannya Supardi Arifin alias Fajar atas dugaan kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru.
Azis menjelaskan, Fajar tidak lagi menjabat sebagai Ketum BPC HIPMI Kepulauan Aru sejak tahun 2021 lalu, sebagaimana ditulis salah satu media di Ambon. Sebelumnya, Fajar sempat diangkat menjadi Bendahara Umum dalam kepengurusan Azis di BPD HIPMI Maluku, namun yang bersangkutan sejak bulan Juli lalu telah diberhentikan sebagai Bendum BPD HIPMI Maluku pasca diterbitkannya SK PAW oleh BPP HIPMI.
“Dia tidak lagi menjabat sebagai Ketum BPC HIPMI Aru sejak 2021 lalu. Sempat saya angkat sebagai Bendum BPD, tapi sudah diganti hasil PAW kepengurusan bulan Juli kemarin,” ungkap Azis Tunny, Selasa (8/8).
Sebelumnya, pada Senin (7/8) kemarin, salah satu koran lokal terbitan Ambon menulis penyidik Polres Aru berhasil membongkar skandal korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru. Salah satu tersangka adalah Ketua HIPMI Kabupaten Aru.
Dalam pemberitaan itu juga ditulis, bersama sejumlah orang lainnya Supardi Arifin alias Fajar, Ketua HIPMI Kabupaten Kepulauan Aru, dibui penyidik, gegara terlibat dalam dugaan korupsi dana Covid-19, yang ditangani Polres setempat.
“Fajar tidak lagi menjabat Ketum BPC HIPMI Kepulauan Aru karena masa jabatannya sudah berakhir tahun 2021. Dia sempat masuk kepengurus BPD Maluku dengan posisi sebagai Bendum, tapi sudah saya resufle dan SK PAW-nya sudah ada dari bulan Juli lalu,” ungkap Azis.
Dijelaskannya, Fajar merupakan salah satu pengurus yang diresufle olehnya, termasuk dengan Sekretaris Umum dan sejumlah pengurus lain. Fajar dan lainnya diresufle dari kepengurusan karena diketahui ingin mengkudeta posisi Azis sebagai Ketum.
“Saat ini statusnya bukan lagi pengurus HIPMI, baik di kepengurusan BPC Kepulauan Aru maupun di BPD Maluku,” tandasnya.
Terkait penahanan Fajar, Azis membenarkan, dirinya juga memperoleh informasi tersebut. Ia sempat mengkontak Fajar untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi itu, namun tidak bisa dihubungi melalui ponselnya.
“Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian soal penahanannya. Saya sudah coba menghubungi Fajar dan istrinya untuk mengkonfirmasinya, tapi tidak bisa dihubungi,” ujar dia.
Dia berharap, kasus yang sementara disangkakan kepada Fajar, dapat dihadapinya dengan baik.
Ditegaskannya, kasus yang menimpa Fajar tersebut tidak ada kaitannya dengan HIPMI, tapi murni posisi Fajar sebagai rekanan atau kontraktor pengadaan di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Sebagai rekan, dan sebagai sahabatnya, saya hanya bisa mendoakan yang terbaik buat dia,” katanya.** CNI-04