Ambon,CakraNEWS.ID-Sehubungan dengan diamankanya Warga Negara Belanda inisial EJGL terkait dugaan Pelanggaran Keimigrasian pada tanggal 13 Oktober 2023 di City Hotel Kota Ambon, Kantor lmigrasi Kelas I TPI Ambon telah melakukan Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Secara resmi melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abdurab Ely, Senin (23/10/2023) menyatakan, WNA Belanda inisial EJGL tidak terbukti melakukan pelanggaran ijin tinggal. WNA yang ditahan Gugus Tugas pekan Lalu, tepatnya tanggal 13 Oktober 2023 telah diperiksa secara menyeluruh. Visa yang dikantongi berjenis B211A .
Perihal masa tinggal WNA Belanda inisial EJGL tersebut, Ely mengaku masa tinggalnya sudah hampir selesai. Saat ini dirinya rutin wajib lapor. Hal ini karena ada penjamin atas nama kelurga. Sehingga tidak ada alasan untuk EJGL ditahan.
Apa Itu Visa B211A Milik EJGL?
Merupakan visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non komersial, kunjungan dalam rangka bisnis, serta yang membutuhkan otorisasi dari Jakarta seperti kegiatan kunjungan jurnalistik atau kunjungan ke wilayah industri.
Masa tingga visa jenis ini di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.
Jenis Kegiatannya Berupa :
Wisata – Kunjungan Wisata
Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk menggunakan kapal wisata (yacht).
Sosial
Sosial dalam visa ini dibagi menjadi dua, yakni Kunjungan Bantuan Kemnausian dan Kunjungan Bantuan Kemanusiaan.
Untuk Kunjungan Kemanusiaan, WNA dimaksud Mengunjungi atau mendampingi ayah, ibu, suami, istri, atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia.
Sementara Kunjungan Bantuan Kemanusiaan dimaksudkan dalam rangka Memberikan bantuan dalam rangka kemanusiaan (humanitarian assistance), dukungan medis, dan/atau pangan.
Bisnis
Kegiatan Bisnis dalam visa ini dibagi kurang lebih Lima Sub Kegiatan WNA. Yakni, Kunjungan Pembicaraan Bisnis, Kunjungan Tugas Pemerintahan, Kunjungan Tugas Pemerintahan Tertentu, Kunjungan Rapat dan Kunjungan Pembelian Barang.
Masing masing dijelaskan, Pertama, Kunjungan Pembicaraan Bisnis meliputi, Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Kedua, Kunjungan Tugas Pemerintahan meliputi, Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Ketiga, Kunjungan Tugas Pemerintahan Tertentu meliputi, mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan terkait presidensi Indonesia dalam G20, Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144, atau Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) Tahun 2022
Keempat, Kunjungan Rapat Meliputi, Mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia.
Kelima, Kunjungan Pembelian Barang Meliputi, Melakukan pembelian barang, namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus
Transit
Kegiatan transit ini kemudian dibagi menjadi dua sub kegiatan. Yakni, Pertama , Transit: Meneruskan perjalanan atau singgah ke negara lain dengan melewati pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kedua Bergabung dengan alat angkut lain (join vessel), maksudnya Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Olahraga Tidak Bersifat Komersil
Kegiatan ini bersifat kunjungan olahraga. Yang mana mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional.*CNI-02