Piru, CakraNEWS.ID– Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perpajakan dan penerapan aplikasi pajak secara online system di kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2023.
Berpusat di Kecamatan Kairatu tepatnya di objek wisata Kairatu Beach, agenda tersebut digelar Pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.
BPD Dalam agenda tidak tanggung-tanggung dengan menghadirkan 100 orang pelaku usaha. Baik pelaku usaha Restoran/Rumah Makan, Hotel. Tergabung juga didalamnya perwakilan pemerintah desa sekecamatan kairatu dan juga di hadiri oleng anggota DPRD Kab SBB dapil kairatu serta perwakilan camat Kairatu.
Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin, SE, MH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. Paulus C. Pical, M.Si menekankan bahwa potensi pajak dan retribusi memiliki tempat strategis dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.
”Optimalisasi pajak dan retribusi daerah sangat berkaitan langsung dengan aktivitas sosial ekonomi masyarakat dan system teknologi yang modern serta didukung oleh kemampuan aparatur pemerintah daerah yang produktif untuk menggali sumber-sumber pajak dan retribusi yang dapat dijadikan sebagai basis utama pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Bupati.
Dikatakan, lesunya aktivitas ekonomi selama akhir-akhir ini juga turut menekan penerimaan pajak dan retribusi yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah, di tengah tekanan tersebut dari sisi pendapatan telah terjadi realokasi, refocusing serta rasionalisasi anggaran belanja, namun melalui Badan Pendapatan Daerah berupaya untuk tetap malakukan optimalisasi penerimaan daerah guna menunjang pelayanan publik yang pada gilirannya juga akan meningkatkan kegiatan perekonomian daerah.
Bupati menyatakan, sosialisasi ini juga merupakan wujud atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan maksud agar dapat dijadikan terciptanya tata kelola pajak dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dari tingkat birokrasi daerah hingga pada tataran masyarakat sebagai subjek dan objek pajak.
“Masyarakat juga dihimbau untuk bersikap taat membayar pajak karena ketaatan membayar pajak akan memberikan kepastian kemapuan fiscal daerah untuk membiayai kegiatan pembangunan dan tugas tugas otonomi suatu daerah,” ungkapnya mengingatkan.
Kesempatan itu, Penjabat Bupati memberikan aprisiasi kepada anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, para pelaku ekonomi dan bisnis, para mitra wajib pajak serta masyarakat atas kerja sama telah mendorong peningkatan pajak dan menumbuhkan kesadaran membayar pajak selama ini, karena langkah inilah sebagai wujud partisipasi aktif dalam membangun Kabupaten Seram Bagian Barat ke arah yang lebih maju.
Sebagaimana rilis resmi BPD SBB yang diterima media, menyebutkan, kegiatan sosialisasi tersebut telah dilakukan percobaan sistem pendaftraran, pembayaran dan pelaporan pajak seacara online antara lain pajak bumi dan bangunan, BPHTB dan pajak lainnya berbasis elektronik yang memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.*** CNI-03