Bahas Pos Lintas Batas Timor Leste dan Penanganan Eks Crew ABK, KumHam Maluku Kunjungi Dirjen

Adventorial News

KEMENKUMHAM MALUKU KUNJUNGI DIREKTORAT IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN BAHAS PEMBERIAN IZIN TINGGAL BAGI EKS-CREW ASAL MALUKU

Ambon, CakraNEWS.ID– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo kunjungi Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Plt. Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Agato P.P Simamora.

Kunjungan itu guna pembahasan terkait pemberian izin tinggal bagi para eks-crew yang berada di wilayah Maluku, Kamis (31/10).

Hadir mendampingi kunjungan tersebut, Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti, Kepala Divisi Administrasi, Muhammad Akram, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Agus Suharto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sutino serta Analis Keimigrasian Madya, Abdulraab Ely.

Kakanwil menyampaikan tentang kendala yang belum terselesaikan terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Keimigrasian di Lingkungan Kemenkumham Maluku.

Hal ini berkaitan dengan Pos Lintas Batas dengan Timor Leste dan Penanganan Eks Crew ABK.

“Fokus kami pada kinerja tupoksi keimigrasian masih berfokus pada pos lintas batas dengan Timor leste dan Penanganan Ex Crew Kapal Asing yang baru-baru ini telah ada koordinasi dengan Komnas HAM R.I yang melakukan kunjungan kerja di Kanwil Maluku,” Ucap Hendro.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian menyampaikan bahwa izin tinggal dapat diberikan jika perwakilan kedutaan negara asal telah mengakui kewarganegaraan mereka.

“Para eks-crew ini memiliki hak untuk tinggal jika status kewarganegaraan mereka telah diakui oleh perwakilan kedutaan. Komunikasi lintas sektoral inilah yang menjadi proses Panjang, sehingga harus dijadikan focus penting dalam setiap pertemuan dan pembahasan tupoksi Keimigrasian,” ungkap Agato.

Beliau menambahkan bahwa imigrasi dapat memberikan izin khusus, seperti izin darurat atau izin tinggal dengan tarif 0 rupiah, untuk membantu proses mereka.

Selain itu, Direktur juga menyampaikan bahwa izin tinggal yang diberikan bisa dialih status menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan alasan penyatuan keluarga. Hal ini memberikan kesempatan bagi eks-crew tersebut untuk tinggal lebih lama dan beradaptasi di Indonesia dengan status yang lebih stabil.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi kemanusiaan dan memberikan kejelasan hukum bagi para eks-crew di wilayah Maluku, sekaligus menjaga hubungan baik dengan negara asal mereka.

Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian akan terus berkoordinasi dengan pihak kedutaan terkait untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar. Harapkan Penanganan kasus ini dapat menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menyikapi masalah kemanusiaan sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara asal eks-crew tersebut.

Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan kedutaan besar terkait agar proses pengurusan izin tinggal ini berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *