Dobo, CakraNEWS.ID– Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Dobo berhasil menggagalkan penyelundupan hiu dengan total berat 331 kilogram, Jumaat (09/08)
Informasi yang dihimpun tim media ini, aksi petugas Karantina Maluku dalam menggagalkan pengiriman hewan dengan nama ilmiah superordo Selachimorpha itu berlangsung pada tanggal 7 Agustus 2024.
Mulanya petugas mencurigai muatan yang dibawa para awak kapal. Selanjutnya diketahui, modusnya dengan menggabungkan Hiu tersebut dengan ikan lainnya dalam satu kali pengiriman.
Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan pemeriksaan fisik, terdapat ketidaksesuaian data sehingga Media Pembawa hiu yang tidak terdapat dalam permohonan pun dikeluarkan dan ditolak pengirimannya.
“Hiu tersebut tidak termasuk dalam data yang dicantumkan dalam PPK Online. Terlebih ketika kami meminta dokumen lain, pemilik Media Pembawa tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Olehnya, kami melakukan tindakan penolakan pengeluaran hiu tersebut dari Dobo karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Rizky Danang Ramadhan saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan rutin bersama Petugas PSDKP, petugas PPN, dan Petugas Pelabuhan Perikanan Pantai Belakang Wamar.
Rizky menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan tertuang pada Pasal 37 UU 21/2019 tentang KHIT yakni berbunyi petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
Pemeriksaan itu lanjut Rizky, bertujuan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, kesesuaian jenis, dan kesesuaian jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.
“Yuk SobatQ Moluccas mari bersama #laporKarantina agar Media Pembawa yang dikirim terjamin kesehatan dan keamanannya dengan bebas dari HPHK, HPIK, dan OPTK,” pungkasnya.*** CNI-04