Maluku, CakraNEWS.ID- Sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kembali terundus dari balik jeruji besi Lapas Kelas II A Ambon, yang diduga dilakukan oleh tersangka Bandar Narkoba Maluku, Gerald Tomatal.
Hukam 5 tahun penjara yang jatuhi sang Bandara Narkoba, Gerald Tomatala dann di kurung di bilik sel tahanan Lapas Kelas II Ambon, tidak membuat efek jerah sang Bandara untuk tetap mengendalikan bisnis haramnya, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun CakraNEWS. ID dari sumber yang engggan namanya di sebutkan, Selasa (8/1/2019) mengungkapkan, sang Bandara yang di kurung di Lapas Kelas II A Ambon, tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai sebersar Rp 20 juta, minuman keras serta beberapa HP yang berhasil ditemukan oleh Satgas Kamtib Kakanwil Kemenkumham Maluku bersama dengan Anggota Badan Narkotika Nasional Porvinsi Maluku di dalam kamar tahanan milik Sang Bandar Narkoba, pada Sabtu (5/1/2019).
“ Malam Sabtu (5/1/2019), Sang Bandar Narkoba Maluku, Gerald Tomalata, di sikat oleh Kakanwil Kumham dan Anggotanya. Dari penggedahan di kamar Gerald Tomatala, pihak Kemenkum HAM Maluku berhasil mendapat sejumlah barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai senilai Rp 20 juta, minuman keras dan beberapa HP. Gerald sudah di pindahkan sendirian di ruangan khusus untuk terorist di Rutan kelas II Ambon,”ungkap Sumber.
Kakanwil Hukum dan HAM Maluku,Tholib, SH,MH, yang ditemuai Wartawan, Senin (7/1/2019) membenarkan adanya penggeledahan kamar tahanan milik Gerald Tomatala di Lapas Kelas II A Ambon, pada Sabtu (8/1/2019).
“ Sabtu kemarin memang ada razia di sel tahanan Gerald Tomalata, dan di temukan beberapa barang bukti namun masih di dalami. Untuk sementara yang bersangkutan (Gerald Tomatala-red) sekarang sudah kita pisahkan di ruangan sendiri di Rutan Kelas II Ambon. Untuk proses penyelidikan terhadap Gerald Tomalata, pihak Kemenkum HAM Maluku juga telah berkoordinasi dengan BNNP Maluku. Gerald Tomalata bersama dengan satu orang temannya untuk sementara di pindahkan diruangan isolasi Rutan Kelas II Ambon,” tutur Kakanwil.
Selain itu ditanyakan Wartawan berkaitan dengan pengawasan dari pihak Lapas Kelas II Ambon, mengenai beberapa kasus penyeludupan Narkoba ke dalam Lapas, Dirinya mengungkapkan untuk setiap kasus narkoba di Lapas Kelas II A Ambon, pihak Kemenkum HAM Maluku masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi peradaran narkoba di dalam Lapas.
“ Untuk mengevaluasi setiap informasi mengenai adanya peredaran Narkoba di Lapas Kelas II A Ambon, masih didalami kejadiannya seperti apa. Bila memang ada kejadian seperti gitu sudah pasti akan di tindak tegas. Saya juga akan mengambil langkah-langkah yang baik dengan berkoordinasi bersama pihak BNNP Maluku dan Polda Maluku, dalam menuntaskan peredaran narkoba di dalam Lapas,” Tegasnya.
Dirinya mengakui, masuknya narkoba di dalam Lapas Kelas II A Ambon, dilakukan oleh para tahanan Lapas dengan seribu macam cara dengan sejuta modus untuk mendapat Narkoba baik yang di masukan lewat luar Lapas maupun dari dalam Lapas. (CNI-01)