AMBON,CakraNews.ID- Perluh kita pahami bersama, Direksi dan pemegang saham memiliki hubungan yang bersifat partnership. Bahkan keduanya pun memiliki kuasa dan wewenang yang berbeda meski sama-sama berperan sebagai bagian dari organ dalam Perusahan.
Sehingga, apa yang terjadi pada mantan Dirut PT Bank Maluku- Maluku Utara. merupakan kelalaian pengurus, yang tidak bisa menjaga hubungan kerja sama yang ada.
Dalam kasus, Idris Rolobessy, yang mana merupakan Direksi sah yang diangkat dan ditetapkan dalam RUPS. Disini telah terjadi sebuah kelalaian yang berdampak hukum, sebab merujuk pada UUPT maupun UUK.
Bahkan apa yang terjadi pada, Idrus Rolobessy, sama sekali tidak dibenarkan, terlebih menyangkut haknya (Rolobessy-Red) selama menjabat sebagai Direksi pada PT bank Maluku-Maluku Utara yang mana kurang lebih 3 tahun tidak dibayarkan.
Baca Juga:Kejahatan Pada Bank Maluku Naik Status Versi PPM
Hingga masa jabatan yang bersangkutan berakhir, ini sebuah bentuk kelalian yang menjurus kejahatan yang melanggar UUPT dan UUK, bahkan telah terjadi pelanggaran kemanusiaan.
“Perluh saya sampaikan bahwa, Rolobessy tidak pernah diberhentikan secara penuh oleh PT Bank Maluku-Maluku Utara, melalui ketetepan RUPS yang mana merupakan sebuah mekanisme yang harus dipenuhi jika seorang Direksi akan diberhentikan baik sementara maupun secara penuh,” kata Koordinator Paparissa Perjuangan Maluku (PPM)95Djakarta, Adhy Tuhulelle, kepada wartawan, di Ambon, belum lama ini.
Pasalnya, Tuhulelle menjelaskan, pemberhentian Direksi oleh pemegang saham melalui RUPS diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 105 ayat (1) serta Pasal 106 ayat (1) dan (4).
Baca Juga:Kasus Idris Rolobessy: Bentuk Kelalaian Pengurus Dan Indikasi Kategori Kejahatan Kemanusiaan
Keputusan RUPS saat itu hanya menonaktifkan jabatan Dirut ,dan hingga masa jabatan Rolobessy berakhir, pada 28 April 2019 kemarin, statuanya adalah Dirut nonaktif pada PT Bank Maluku-Maluku Utara, artinya Rolobessy sebenarnya wajib atas semua haknya, selaku seorang Direksi sah yang diangkat dan ditetapkan oleh RUPS.
Dikarenakan, untuk pemberhentian Direksi bukan perkara mudah, namun diperlukan proses yang terperinci serta dilakukan dalam waktu yang tidak singkat.
“Intinya, kasus Rolobessy terkait hak-haknya yang tak terselesaikan hingga hari ini, merupakan pembangkangan terhadap UUPT, maupun UU Ketenagakerjaan, dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Namun, lewat hasil komunikasi, mediasi yang kami upayakan atas dasar keadilan serta persoalan kemanusiaan, maka bisa dipastikan PT Bank Maluku-Maluku Utara akan menyelesaikan semua yang menjadi hak Rolobessy, sebab ini sebuah kelalaian yang dilakukan oleh pengurus.
Sebagai pengurus mereka pasti paham,Direksi yang diberhentikan saja tetap ada haknya apalagi seorang Direksi(Direktur utama) yang tidak pernah diberhentikan hingga akhir jabatannya. Selain itu, secara undang undang serta hukum yang berlaku di negara ini,kami katakan bahwa PT bank Maluku-Maluku Utara wajib membayar hak Rolobessy.
Baca Juga:Belasan Milyar Rupiah Bank Maluku, Disinyalir Raib Akibat Identitas Ganda
“Sekarang ini Rolobessy sudah tidak lagi ikatan kerja terhitung sejak 28 April 2019 lalu, olehnya itu dalam tempo yang sesingkat-singkatnya hak Rolobessy harus diselesaikan, jangan sampai berdampak hukum dan mencoreng citra dan kredibilitas serta kepercayaan publik terhadap perusahaan,” desaknya.
Jika tidak, maka singkat Tuhulelle,dampak hukum yang bisa muncul, bukan saja pada Perusahaan namum bisa melibatkan para pengurus yang ada, dalam hal ini Kewan Komisaris serta jajaran Direksi, karena ini disebabkan oleh kelalaian mereka. (CNI-04)