Piru,CakraNEWS.ID- Bantu masyarakat kurang mampu akibat dampak penularan Covid-19, dilakukan Unit Layanan Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (ULP PLN) Cabang Piru dengan memberikan pulsa listrik electric (Token) gratis kepada masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pemberlakukan bantuan pulsa listrik electric gratis tersebut, berlaku selam 3 bulan, terhitung sejak bulan April, Mei hingga Juni 2020, dengan standar pemakaian daya 450 KWH untuk meteran pulsa, dan meteran prabayar.
Hal tersebut, diungkapkan Manager ULP PLN Piru, Eka Febrianty saat menghadiri rapat bersama Tim Gugus Tugas Terpadu Penanganan Covid -19 Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB, bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bertempat di kantor Camat Seram Barat, Jumat (17/4/2020)
“ Untuk membantu masyarakat ditengah dampak penularan Covid-19 ini, PLN Piru akan memberikan token gratis kepada pelanggan selama tiga bulan dari bulan April, Mei dan Juni, untuk pemakaian daya 450 KWH. Token gratis ini di berikan kepada masyarakat yang menggunakan sistem meter pulsa, dan meter prabayar. Proses pengisian pun sudah langsung otomatis dapat pulsa gratis dari pihak PLN. Namun satu yang harus dilakukan oleh masyarakat pelanggan PLN harus wajib melunasi tunggakan listrik di bulan maret,”ungkap Eka.
Eka menuturkan, selain itu PLN Piru juga akan melakukan verifikasi terkait dengan pelanggan listrik rumah tangga dengan pemakaian daya 900 KWH,baik non subsidi dan subsidi yang diberikan langsung oleh Pemerintah melalui PT PLN.
“ Untuk pelanggan listrik rumah tangga yang menggunakan meter pulsa dan meter biasa dengan daya 900 KWH, akan di berikan diskon 50 % dari nilai total, selama 3 bulan terhitung dari bulan April ,Mei dan Juni dari pemerintah. Dengan cara membayar di loket pambayaran di kantor PLN, Kantor Pos atau dapat mengakses www.PLN.go.Id dan Whatsap PLN,”tutur Eka Febrianty.
Di tempat yang sama Kepala BRI Unit Piru, Yohanes Somarwane, mengatakan berdarakan Instruksi Presiden tentang penanganan dampak penularan Covid-19, bagi keringanan kredit usaha Kecil menenga (UKM) dan lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuanggan ( OJK) nomor 11 yang diterbitkan pada bulan Maret tentang Restorisasi atau Kredit Masyarakat kecil dalam hal ini Usaha Kecil Menengah (UKM).
“Terkait dengan hal di maksud PT BRI, sedang menunggu Peraturan Menteri sebagai dasar untuk di tindak lanjuti. Namun bagi Nasaba (UKM) diberikan kemudahan mulai bulan april sampai bulan September hanya dapat menyetor bunga dari kredit dimaksud,”ungkap Kepala BRI Unit Piru. (CNI-04)