Jakarta,CakraNEWS.ID-Bareskrim Polri melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua tersangka itu eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto. Dengan demikian, keduanya akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap 2), perkara dugaan tindak pidana Pencucian uang,” demikian keterangan tertulis dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2022).
Mereka tersangka kasus TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP/ Anak Perusahaan Jakpro) Tahun 2015 sampai tahun 2018.
Kasus ini bermula dari pekerjaan menara telekomunikasi. Pada periode 2015-2016, PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta terkait pembangunan menara telekomunikasi.
Modal pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi itu bersumber dari pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Ario selaku Dirut PT JIP. Totalnya sebesar Rp 150 miliar yang terbagi Rp 50 miliar pada 2015 dan Rp 100 miliar pada 2016. Selanjutnya terhadap pinjaman yang diajukan kepada PT Jakpro diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016, di mana seharusnya dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya).
Penyidik kemudian mendapatkan fakta bahwa pekerjaan pembangunan menara dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif. Hal itu diduga didesain oleh Christman Desanto. Christman selanjutnya membuat PT IPS dan PT Goesar Tiga Putra untuk menampung uang dari PT IPS sebagai pembayaran pekerjaan fiktif.
Polisi menemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang di kasus tersebut. Kasus itu diduga mengakibatkan kerugian uang negara senilai Rp.240.873.945. 116. Adapun total kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp. 64.440.000.000.
Pengadaan GPON
Kasus ini bermula saat PT JIP melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta dalam pengadaan GPON pada 2017-2018. Adapun modal pekerjaan pengadaan GPON ini bersumber dari pinjaman modal kerja dari PT Jakpro melalui Ario Pramadhi selaku Dirut PT JIP. Totalnya sebesar senilai Rp. 234.736.000.000.
Selanjutnya terhadap pinjaman yang diajukan kepada PT Jakpro diproses melalui skema Pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015, di mana seharusnya dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut (bukan peruntukannya).
Polisi kemudian menemukan fakta bahwa hasil pekerjaan GPON pada tahun 2017 sebanyak 40 site, 1 site terpasang dan 39 site terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi. Pada 2018, dari sebanyak 47 site, 32 site terpasang namun komponen tidak lengkap dan 15 site tidak terpasang.
Terhadap pekerjaan tersebut telah terjadi Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.71.505.725.997. Total hasil penyelamatan kerugian negara sebesar Rp.87.711.000.000 dalam bentuk penyitaan aset tersangka Christman, seperangkat alat GPON dan penyitaan uang tunai Rp 1.711.000.000 dari Yudha Mergana.
Penyidik telah melakukan dalam perkara TPPU baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON sebesar Rp.5.871.302.000 atau Rp 5,8 miliar yaitu dalam bentuk alat transportasi dan uang tunai sebesar Rp. 841.302.000 atau Rp 841 juta.*CNI-01