Jakarta,CakraNEWS.ID- Penyeludupan dan peredaran gelap narkotika jaringan Internasional antar China, Malaysia dan Indonesia, berhasil diungkap Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Mabes Polri.
Dari pengungkapannya, para tersangka yang menggunakan jalur laut untuk melakukan transaksi jual beli narkotika, berhasil diringkus tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bereskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers kepada Wartawan,Kamis (25/6/2020) menjelaskan, terungkapkan sindikat peredaran gelap narkotika jaringan Internasional Cina-Malaysia bermula dari, pada tanggal 27 Mei 2020, Tim melakukan penggerebekan disebuah gudang bekas bengkel las yang berlokasi di Jalan Ujung Harapan, Kampung Pulo Asem, Kelurahan Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggerebekan tersebut, tim Tipid Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ES dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 Kg.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendapati tersangka berinisial SD yang berperan sebagai kurir. SD ditangkap di sebuah jalan di Pekanbaru Riau dengan barang bukti 5 Kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H-5.
“ Barang haram itu berasal dari negara China dengan proses transaksi di tengah laut di perairan Indonesia tepatnya di Aceh. Kemudian setelah didalami salah satu pelaku ini masih dilakukan penahanan lapas termasuk anggota yang berada di luar negeri,” kata Komjen Listyo
Jenderal berpangakat bintang tiga emas di pundaknya itu menuturkan, dalam pengungkapan pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, sehingga berhasil melakukan pengungkapan tersebut. Sebanyak 159 Kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
“Dari informasi yang kami terima bahwa ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi pandemi virus Covid-19 untuk melakukan penyelundupan narkotika melalui jalur laut atau Ship to Ship dari China ke perairan Aceh,”Ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk barang bukti total yang berhasil di amankan sebanyak 159 Kg jenis sabu, 3.000 butir ekstasi, 5.300 H-5. Selain mengamankan ratusan kilogram narkotka, Polri bersama Bea Cukai juga meringkus lima orang tersangka yakni ES, SD, US, SY, dan IR.
“Kita melakukan pendalaman dan kita dapat informasi mereka berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia. Kita dapati Mr X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di lapas. Dari situ kami ikuti dan didapat informasi ada pengiriman secara ship to ship,” pungkas Listyo.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 13 Ayat 2 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman mati. (CNI-01)