CakraNEWS.ID- Bareskrim Polri berhasil mengamankan, pelaku pengunggah foto Wapres RI Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin yang disandingkan dengan bintang video porno Jepang Shigeo Tokudo alias Kakek Sugiono.
Pelaku bernama Sulaiman Marpaung (37) tersebut diamankan di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat (2/9/2020). Diketahui pelaku menggunakan akun Facebook Oliver Leaman S saat mengunggah kolase foto Ma’ruf dan ‘Kakek Sugiono’.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Seperti, satu unit ponsel, akun Facebook dan SIM card.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika tangkapan layar berisi foto Ma’ruf disandingkan dengan gambar animasi wajah ‘Kakek Sugiono’ yang diunggah salah satu akun FB viral.
Terdapat narasi “Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat” yang ditulis pemilik akun.
Saat ini, unggahan tersebut sudah tak ada lagi di akun FB tersebut. Selanjutnya, pemilik akun telah menulis permohonan maaf kepada keluarga besar Ma’ruf hingga keluarga besar Ansor, khususnya Tanjung Balai. (CNI-01)