Jakarta,CakraNEWS.ID- Sebanyak 250 kasus terkait aduan pinjaman online (pinjol) illegal berhasil diproses oleh Bareskrim Polri. Dari 250 kasus tersebut sebanyak 11 tersangka kasus pinjol illegal ditahan di Mabes Polri.
Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ma’mun mengatakan bahwa yang kami tahan di Bareskrim ada 5 tersangka itu yang di Subdit saya. Yang di Subdit lain kalo tidak salah ada 6 orang juga.
Keseluruhan tersangka praktik pinjol ilegal ini sudah memasuki tahap 1 pemberkasan. Di mana Polri telah mengirimkan sejumlah berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk selanjutnya, berkas-berkas tersebut diteliti. Sambal terus menunggu kelengkapan berkas dan kebutuhan berkas yang perlu ditambah.
“Yang jelas yang kami tangani semua merupakan tersangka, kami lakukan penahanan dan sudah tahap 1 pemberkasan,” jelas Kasubdit IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri.
Perlu diketahui, kepolisian tahun ini menangani 250 kasus pinjol yang merugikan publik. Semua aduan kasus tengah diproses oleh kepolisian. Dengan 11 tersangka ditahan dan diproses di Bareskrim Polri.
“250 kasus itu tahun ini ya. Tindak lanjutnya ya diproses semua. Hanya kalo untuk sejauh mana prosesnya kami tidak per kasus membahasnya. Tapi secara global semua perkara yang di Polri,” jelas Kasubdit IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri.
Adapun para tersangka kasus ini bakal dijerat oleh UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan, Penggelapan dan Pengancaman. (CNI-01)