Jakarta,CakraNEWS.ID- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar praktek sindikat perjudian online dan delapan orang ditangkap di apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah mengatakan kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka diamankan pada Sabtu (13/8/22).
“Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan,” jelas Kombes. Pol. Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/22).
Menurut Kombes. Pol. Nurul, para pengelola judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.
“Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online atau judi dengan sarana website,” jelas Kabag Penum.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *CNI-01