Site icon Cakra News

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Ber-Omset Miliar Rupiah Yang Dikendalikan Narapidana Dari Lapas

Jakarta,CakraNEWS.ID- Subdit 1 Direktorat Tindak pidana Siber Bareskrim Polri, pada hari Selasa 9 April 2019, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki asal Medan yang berinisial MF (38 tahun), yang beralamat di di Jl. Rahmadsyah, Gang Insyaf nomor 40 A  RT/00 RW/00, Kelurahan Kota Matsumi Kecamatan Medan.

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka yang lain ditempat yang berbeda dan berhasil menangkap Tersangka MA di Jl. Jalan Raya Tiku Selatan Kelurahan Gasan Gadang Kecamatan Batang Gasan Kabupataen Pariaman Padang Sumatera Barat.

“Dari hasil pengembangan kedua tersangka MF dan MA penyidik melakukan penangkapan selanjutnya terhadap 3 (tiga) tersangka lainnya yang bernama AF ditangkap di Jl. Utama Gang Cendana nomor 2 Medan, RT 00/ Rw 00 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan area Kota Medan, KRY ditangkap di Jl. Halat Gg Sari No 8 Rt 00 Rw 00 Kel.Kota Matsum IV Kecamatan Medan (Kota Medan) dan AT ditangkap di Jl. Jend. A. H. Nasution No. 58 Titi Kuning, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, (Kota Medan) pada tanggal 16 April 2019,” tutur Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, kepada Awak Media, dalam konferinsi Pers di Gedung Breskrim Polri, di Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019

Kustoni mengatakan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan online dengan menggunakan media online aplikasi whatsap yang mengatasnamakan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penangkapan terhadap para tersangka MF dan kawan-kawan dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi adanya penipuan online yang dikendalikan oleh tersangka HAS yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong Tapanuli Utara Sumatera Utara atas perkara Kasus Narkoba. Tersangka HAS didalam melakukan tindak pidana penipuan online tersebut dibantu oleh para tersangka MF dan kawan-kawan yang bertugas untuk menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan sebagai eksekutor yang mengambil uang hasil kejahatan.

“Pada tanggal 24 Februari 2019, pukul 13.55 WIB, tersangka HAS mengirimkan pesan kepada para korban melalui whatsapp yang berisi penawaran kendaraan mobil murah dibawah harga standar yang seolah olah diadakan oleh pihak KPKNL. Dalam komunikasi tersebut tersangka berpura pura mengaku sebagai pejabat KPKNL, melakukan bujuk rayu dan menipu para korban untuk melakukan pembelian mobil lelang tersebut,” tutur Kustoni.

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan tampilan photo profil salah satu pejabat dari KPKNL yang bertujuan untuk membuat yakin terhadap korban bahwa benar pihak KPKNL sedang mengadakan lelang kendaraan mobil.

 Namun pada faktanya pihak KPKNL tidak pernah mengadakan kegiatan lelang kendaraan tersebut. Dari hasil penipuan online para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.170. 000. 000, (satu milyar serratus tujuh puluh juta rupiah).

Kepada Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber para tersangka mengaku, telah melakukan kejahatan penipuan online atas dasar kebutuhan ekonomi karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Dari tangan tersangka Polisi menyita 15 unit HP, 2 buah buku tabungan rekening Bank Mandiri, 2 buah ATM Bank Mandiri, 6 buah ATM Bank BNI, 3 buah ATM Bank BCA, 1 buah ATM Bank BRI, satu bundle bukti transfer dan uang stunai sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Namun terkait barang bukti buku rekening beserta ATM Bank BRI atas nama tersangka MF telah dibuang oleh para tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatan penipuan online tersebut.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 dan pasal 10 uu ri nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 55 ayat 1 ke (1) jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),”Pungkasnya. (CNI-01)

Exit mobile version