Jakarta,CakraNEWS.ID- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, meringkus satu orang pelaku pengiriman ilegal benih lobster sebanyak 73.200 ekor yang hendak dikirim ke Singapura.
Pelaku K alias LSK alias Aan, diamankan pada tanggal 5 Juni 2020 lalu. Dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini berkas tersangka dinyatakan P-21 dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol, Argo Yuwono, dalam konferensi Pers kepada Wartawan di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020) mengatakan, tersangka K alias LSK alias Aan diamankan oleh personil Dittipidter Bareskrim Polri, lantaran melakukan penangkapan lobster melebihi ketentuan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan.
“Dari 73.200 ekor benih lobster, sebanyak 44.000 ekor dilepas di Laut Carita, Banten. Sedangkan 29.000 ekor untuk keperluan riset di Kementerian Kelautan dan Perikanan, 200 ekor sebagai barang bukti di pengadilan,”ungkap Kadiv Humas Polri.
Kadiv Humas Polri menuturkan, atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 92 dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 jo UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (CNI-01)