Jakarta,CakraNEWS.ID- Barang bukti narkotika, jaringan Internasional Malaysia ke Indonesia, hasil pengungkapan Polri bekerjasama dengan Bea Cukai dan insititusi lain, dalam kurun waktu 3 bulan, terhitung bulan Mei 2020 hingga Juni 2020, dimusnahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri.
“Barang bukti itu antara lain sabu seberat 175,6 kg, ekstasi 3.000 butir dan erimin 5300 butir,”ungkap Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (24/7/2020).
Irjen Pol Wahyu Hadiningrat menegaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam mesin incinerator yang kemudian akan dibakar, merupakan jaringan Internasional yang diseludupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut ke Provinsi Aceh, Pekan Baru dan Jakarta.
“Pemusnahan narkotika merupakan bentuk transparasi Polri terhadap publik.Tentunya, bentuk transparasi Polri itu juga diatur dalam Undang-Undang,” tegas Wadir Bareskrim Polri
Ia menuturkan, sebelum dimusnahkan, narkotika itu lebih dulu diuji sampel untuk memastikan jika barang bukti tersebut betul merupakan narkotika.
Selanjutnya, pemusnahan narkotika itu dilakukan menggunakan mesin penghancur dan dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol, Krisno Siregar. (CNI-01)