Jakarta,CakraNEWS.ID- Penyidik Bareskrim Polri memulai memamggil sejumlah saksi dalam penyelidikan baru dalam kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya.
“Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Whisnu mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa di antaranya para korban, pengurus, serta anggota Indosurya Inti Finance. Menurut Whisnu, penyidik juga melakukan penyelidikan dengan meneliti dokumen dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkodinasi juga dengan JPU,” ucapnya.
Dalam penyelikan baru ini, Ditipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait KSP Indosurya, seperti penghimpunan dan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dana atau memberikan keterangan dalam akta otentik.
“Serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Whisnu.
Kasus ini turut menjadi sorotan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud mendorong Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus KSP Indosurya sesuai locus delicti dan tempus delicti masing-masing.
“Bareskrim bagus, ayo (ikon Bendera Indonesia). Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemanapun. Kita kuat-kuatan aja, cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah,” tulis Mahfud dalam cuitannya.
Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria dengan vonis bebas.
Kejaksaan Agung melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor, seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU. Bahkan pada 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.*CNI-01