Jakarta,CakraNEWS.ID- Terpidana kasus tindak pidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali,Djoko Chandra,resmi diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke Jaksa Agung, yang berlangsung pada Jumat (31/7/2020) malam.
“Pada malam ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020). Dikutip dari halam PMJNEWS.
Penyerahan tersebut disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Rutan Salemba Renhared Ginting, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, dan Ditjen Pas Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga.
Sebelum penyerahan, dilakukannya penandatanganan penyerahan Djoko Tjandra oleh masing-masing perwakilan yang hadir.
“Kita akan melakukan penyerahan secara administrasi saudara Djoko Tjandra yang nantinya Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham disusul penandatanganan BAP dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan Salemba,” tuturnya
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menerima penyerahan terpidana Djoko Tjandra.
“Malam ini saya menerima Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali,” ujar Ali Mukartono
Ia mengapresiasi kerja keras kepolisian yang telah menangkap Djoko Tjandra.
“Hari ini kita eksekusi ke lapas dan tugas Kejaksaan selesai dan menjadi warga binaan dan jadi Dirjen lapas,” tukas Ali. (CNI-01)