Jakarta,CakraNEWS.ID- Proses penyelidikan kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung, pada bulan Sepretember 2020 kemarin, akhirnya berhasil diungkap Bareskrim Polri. Dari pengungkapannya, Bareskrim Polri menetapakan 8 orang tersangka yang diketahui menjadi dalam utama terbakarnya kantor Kejagung RI. Ke-8 orang tersangka diantaranya berinisial, T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.
“Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10).
Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menambahkan, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.
“Lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar. Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai illegal,”ungkap Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Sambo menuturkan, penetapan tersangka diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli.
“Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar. Dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,”ucap Brigjen Ferdy Sambo. (CNI-01)