Jakarta,CakraNEWS.ID- Peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, yang disimpan di dalam tumpukan ikan asin, berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dari pengungkapannya, Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) di Tangeran Banten, beserta barang bukti narkoba seberat 70 kilogram, pada Sabtu (18/1/2020). Dari pengungkapan tersebut, Polisi menangkap dua tersangka berinisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) pada Sabtu 18 Januari 2020 di Tangerang, Banten serta mengamankan sabu seberat 70 Kilogram.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomon Siregar mengatakan, pelaku menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan ekspedisi ke Jakarta untuk membawa paket tersebut.
“Ke-2 tersangka DN dan SB menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan ekspedisi ke Jakarta,” jelas Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Krisno Halomon Siregar, dalam konferensi kepada Wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik menyita barang bukti berupa dua kardus ikan asin, satu kardus kopi bubuk, dan 70 kg sabu kemasan teh China yang dimasukan kardus.
Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh ke-2 tersangka, dikendalikan oleh warga negara Malaysia dengan biaya operasional awal 20 juta kemudian apabila barang sampai akan ditambah 80 juta.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-2 tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 9 tahun penjara,”ungkap Yuwono. (CNI-01)