Jakarta,CakraNEWS.ID- Bareskrim Polri akan memeriksa Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz pekan depan. Indra dilaporkan terkait kasus dugaan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.
“Mungkin minggu depan (pemerikasaannya),” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Whisnu memastikan pihaknya akan memeriksa Indra. Namun, kata Whisnu, sejumlah saksi ahli akan diperiksa terlebih dahulu sebelum mengambil keterangannya.
“Pasti akan kami periksa. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita sebanyak delapan korban.
“Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar,” tutur Whisnu.
Whisnu mengatakan, para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Adapun peristiwa perekrutan sebagai trader menggunakan aplikasi Binomo terjadi sekitar April 2020.
“Telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” paparnya.*CNI-01