Bareskrim Ringkus Pembuat Website Palsu Pembelian Tiket Formula E

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Bareskrim Polri berhasil meringkus pelaku pembuat website palsu pembelian tiket ajang Formula E yang digelar di Jakarta, beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial FI ditangkap di rumah tersangka, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada Senin (26/9) pukul 07.00 WITA.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, tersangka FI tergabung dalam sindikat penipuan dan pencurian data nasabah perbankan bersama tiga orang lainnya. Hingag saat ini, dua tersangka lain masih dalam pencarian.

“Tersangka atas nama FI yang telah diamankan memiliki peran untuk membuat, mengelola dan menjalankan website, sedangkan untuk 2 orang lainnya yaitu H yang berperan membantu melakukan pembuatan website dan N yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban,” kata Adi dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Adi mengatakan, tersangka FI membuat ratusan website phising menyerupai laman salah satu bank BUMN yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan. Kemudian pelaku mengirimkan WhatsApp blast yang berisi pemberitahuan perubahan tarif transfer dana.

Jika nasabah setuju, kata Adi, pelaku berpura-pura sebagai pihak bank dan mengirimkan link yang merupakan website phising. Selanjutnya pelaku mengarahkan dan meminta nasabah mengisi seluruh kolom data yang terdapat dalam website tersebut.

“Sehingga apabila nasabah telah mengisi data-data pada tampilan pada website phising tersebut, pelaku dengan mudah dapat mengetahui data-data nasabah seperti username, password, kode OTP internet banking,” katanya.

Selanjutnya, Adi menyebut pelaku juga dapat mengambil alih user internet banking nasabah dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban.

Dari barang tersangka, kata Adi, Bareskrim mengamankan barang bukti berupa satu handphone, satu CPU, empat ATM, enam  buku tabungan, tiga harddisk, dan satu flashdisk. Kemudian satu router, satu KTP, satu bundel printout mutasi rekening, dua akun gmail, satu pelanggan exabytes, satu pelanggan idcloudhost.com.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih cermat, lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan kembali terhadap suatu informasi eletronik. Untuk seluruh nasabah perbankan agar waspada kepada segala bentuk modus penipuan, dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” kata Adi. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *