Jakarta,CakraNEWS.ID- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bakal menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
“Saya sudah arahkan untuk lidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (2/9/2021).
Menurut Komjen Agus, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun demikian, Agus belum dapat merincikan lebih lanjut terkait dengan proses penanganan perkara itu.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai korban berinisial MS buka suara. Ia mendapat perundungan oleh senior-senior di kantornya sejak 2012 lalu.
Ia bercerita, pada 2015 para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual. Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban. Bahkan, sempat ada terjadi para pelaku mencoret-coret alat kelamin MS dengan menggunakan spidol.
Perbuatan itu membuat dirinya merasa trauma dan rendah diri. Ia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.
MS dipindahkan ke ruangan lain yang dinilai atasan jauh dari para perundung. Hanya saja, upaya tersebut tetap membuat dirinya dicibir oleh para pelaku.
KPI Pusat saat ini tengah melakukan investigasi internal untuk mendalami perkara tersebut. Pimpinan memanggil tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Kamis (2/9).
Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan, sanksi pegawai KPI terkait pelanggaran tata tertib dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
“Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio. (CNI-01)