Medan,CakraNEWS.ID- JT (29 tahun) oknum anggota TNI AD dari Yonif 125 Simbisa, Kompi Balige, diringkus oleh Unit 2 Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resort Kota Besar Medan bersama dua warga Medan, Sumatera Utara (Sumut ), IA (29 tahun) dan BH (34 tahun), lantaran diketahui menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu, seberat 4 kilogram yang di kemas dalam bungkusan Teh Cina, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jl.lintas Tanjung Morawa Medan, Senin (10/12/2018).
Informasi yang dikutip CakraNEWS.ID, dari Tribrata News, Selasa (11/12/2018) mengulas, penangkapan oknum TNI AD bersama 2 orang warga Medan ini, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kanit II, AKP Paul Simamora, bersama Panit ll Ipda Hardianto dan Panit I Ipda Tono Listianto dari jaringan Malaysia, Tanjung Balai Medan, Minggu (9/12/2018) sekitar pukul 23.30 WIB, mengenai adanya Narkoba jenis sabu yang diseludupkan menggunakan mobil toyota BB 1974 ED, menuju Medan dan dijelaskan ciri-ciri jenis mobil yang dikendarai oleh pelaku JT.
Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengintaian di jalan lintas tanjung morawa, dengan ciri-ciri mobil yang dikendarai oleh pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu melintas dijalan besar tanjung morawa.
Melihat cirri-ciri mobil yang telah dikantongi cirri-cirinya itu, membuat Polisi kemudian melakukan pembuntutan, terhadap mobil Toyota bernomor Polisi BB 1974 ED. Melihat mobilnya dibuntuti oleh Polisi, pelaku JT kemudian membuang 1 karton yang berisi bungkusan narkotika jenis sabu.
Melihat pelaku yang telah membuang barang bukti, membuat Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil toyota avanza BK 1974 ED lalu melakukan penangkapan tepatnya dijalan lintas tanjung morawa medan.
Berhasil membekuk kedua pelaku,Polsi kemudian melakukan introgasi kepada kedua pelaku yang mana kedua pelaku membenarkan 1 karton yang berisi bungkusan narkotika jenis sabu yang dibuang dimaksud adalah miliknya. Usai melakukan intogasi kepada kedua pelaku, Polisi kemudian membawa keduanya dari tanjung balai Medan.
Dari pengakuan kedua pelaku, barang bukti berupa 1 karton berisi sabu-sabu seberat 4 kilogram tersebut dibawa dari medan dana kan diserahkan kepada salah satu pelaku alainnnya bernama Budi. Dari pengembangan pemeriksaan kepada kedua pelaku, Polisi kemudian menangkap pelaku Budi, dirumahnya yang berada di Jln Puri, Kelurahan Komadsum 4,Kecamatan Meda Area, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin dini hari.
Untuk pengembangan penyelidikan, barang bukti sabu-sabu seberat 4 kilogram tersebut disita oleh Polisi untuk di test di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan. Sedangkan untuk penangan kepada oknum anggota TNI AD yang berhasil diringkus bersama 2 warga Medan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan menyerahkan penanganan kepada POM AD Medan. (CNI-01)