Tiakur,CakraNEWS.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) menyasar Kampus dalam rangka program Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Kampus (JMK).
Kali ini, Kejari MBD membina mahasiswa progam studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (UNPATTI) MBD. Sosialisasi dan pembinaan tersebut digelar pada Selasa kemarin.
Turut hadiri Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Henry Elenmoris Tewernussa, SH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Asmin Hamja, SH, MH, Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Ade Andrian, SH, staf seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Hendro Lukito, A.Md, Pengelola Progam Studi Di Luar Kampus Utama Universitas Pattimura di Maluku Barat Daya di ikuti oleh mahasiswa-mahasiswi PSDKU Universita Pattimura di Kabupaten MBD.
Kasi Intel Kejari MBD menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan program guna memperkenalkan latar belakang hukum dan penegak hukum kepada mahasiswa.
Dijelaskan Kejaksaan adalah lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan. Tugas dan kewenangan Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, di bidang Pidana Umum, adanya terobosan hukum yang dilakukan dengan dikeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dimana lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula antara pelaku dan korban, bukan lagi menitiberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
“Sementara untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan surat kuasa khusus dapat mewakili Pemerintah/ BUMN/BUMD baik di dalam Pengadilan dan di luar atas permasalahan perdata dan Tata Usaha Negara yg dihadapi,” akuinya.
Bidang Intelijen lanjut dia, melaksanakan ketertiban dan ketentraman umum antara lain peningkatan kesadaran hukum, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
“Tindak pidana korupsi kejaksaan dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, selain di dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru adanya bidang Pidana Militer,” jalasnya.
Sehingga diharapkan dengan adanya penerangan hukum ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa-mahasiwa dan menghidari resiko hukum yang terjadi di masyarakat .*** CNI-06