Malteng,CakraNEWS.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah di minta untuk segera melakukan pemeriksaan dan memproses kepala Desa Kobi Mukti Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Rukiah.
Pasalnya Rukia yang saat ini mejabat sebagai Kades Kobi Mukti, di duga terlibat dalam kegiatan politik praktis serta melanggar peraturan pemerintah tentang pemilihan umum, maupun melanggar PKPU jelang pelaksanaan pemilihan umum Legislatif 14 Februari 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan salah satu masyarakat Kecamatan Seram Utara Timur Kobi yang tidak mau namanya di mediakan kepada media ini melalui telepon selulernya,Jumat (29/12/2023).
Menurut sumber, Rukiah yang menjabat kepala Desa Kobi Mukti telah melakukan pelanggaran pemilu berupa mengumpulkan masyarakat di kantor desa dan menginstruksikan untuk menjoblos caleg tertentu pada pemilu legislatif mendatang.
“Ya, ibu Rukiah kumpul masyarakat Kobi Mukti pada tanggal 21 Desember Minggu kemarin di kantor desa untuk membagikan bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan juga Alokasi Dana Desa (ADD),”ujar Sumber.
Sumber mengatakan, setelah kepala desa mengumpulkan masyarakat di kantor desa, dia (Rukiah) sebelum membagikan bantuan kepada masyarakat, dirinya menyiapkan beberapa alat peraga penjoblosan seperti contoh lembaran surat suara dan alat joblos berupa paku sebagai alat untuk menjoblos.
“Lembaran contoh surat suara DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang disiapkan itu kemudian di buka oleh Rukiah dan meminta masyarakat perhatikan tanda gambar dan meminta masyarakat untuk harus menjoblos caleg dari partai Nasdem atas nama Budi. Selain lembar surat suara DPRD Malteng, dia juga meminta agar masyarakat membuka lembar surat suara DPRD Provinsi Maluku dan menginstruksikan masyarakat untuk menjoblos nama caleg Hidayat Wajo dari Partai PDIP,”ungkap Sumber.
Kepada media ini sumber membenarkan kalau dalam pertemuan itu Kepala desa Rukiah meminta agar semua masyarakat Kobi Mukti harus menjoblos kedua celeg tersebut dan apabila kedapatan masyarakat yang tidak menjoblos kedua caleg yang sudah di tentukan maka dipastikan masyarakat tidak akan mendapatkan bantuan [ada tahun 2024 mendatang.
Menurut sumber, instruksi dan arahan kepala desa ini sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang pemilihan umum, UU Pemilihan Umum maupun Peraturan KPU tentang pemilihan umum serta peraturan Bawaslu.
Untuk itu sumber sangat mengharapkan kehadiran Bawaslu Maluku Tengah untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Kobi Mukti Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sekaligus mengambil tindakan tegas sesuai isyarat Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum.
Dirinya (Sumber) sangat menyayangkan keterlibatan Kepala Desa Rukiah dalam politik praktis ini kalau tidak di tindak lanjuti oleh Bawaslu Malteng, dia menyakini bisa terjadi lagi pada pemilu presiden dan pemilu kepala Daerah mendatang dan bahkan juga bisa di lakukan oleh kepala desa yang lain yang ada di kabupaten Maluku Tengah terutama di kecamatan seram Utara timur Kobi maupun seram Utara timur seri.
Kendati demikian untuk memastikan indikasi pelanggaran pemilu legislatif yang di lakukan kepala desa Kobi Mukti, yang bersangkutan Rukiah belum berhasil di hubungi media ini. *CNI-06