Bahaya! Bawaslu Malteng Nekat Lantik Panwascam Langgar Aturan
Masohi, CakraNEWS.ID– Kasus rangkap jabatan yang melibatkan dua anggota Panwascam yakni Taufik Maruapey dan Zainal Robusta yang adalah Pendamping Kecamatan program TEKAD Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), kini dilantik Bawaslu Maluku Tengah (Malteng).
Pelantikan tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap lembaga. Pasalnya dua orang tersebut pernah diadukan ke Bawaslu Malteng terkait rangkap jabatan. Namun sampai saat ini, Bawaslu Malteng tetap melantik keduanya.
Agung Royani, Sekretaris Wilayah Lembaga Pemantau Pemilu (LPP- BKPRMI) Maluku, menduga Bawaslu Malteng sengaja mengabaikan permasalahan tersebut, sehingga tetap melantik dua orang Panwascam yang rangkap jabatan.
Dikatakan Royani, ini sangat mencederai marwah, integritas dan profesionalitas lembaga. Ini sangat fatal karena bisa terindikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Terhadap kasus tersebut, LPP BKPRMI Maluku akan segera mengambil langkah tegas untuk melaporkan Bawaslu Malteng ke DKPP.
“Kami secepatnya akan membuat laporan resmi ke DKPP terkait hal ini. Ingat bahwa pernah ada kasus serupa yang sudah diputuskan DKPP sampai pemberhentian tidak terhormat terhadap anggota Bawaslu yang dengan sengaja meloloskan Panwascam rangkap jabatan, jadi jangan main-main”, ungkap Royani. Ambon, (25/5/24)
“Bawaslu Malteng jangan pernah anggap remeh, ini fatal. Larangan Panwascam rangkap jabatan cukup jelas dalam Pasal 117 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” lanjut Royani.
Selain itu pihaknya juga akan menyurati Pimpinan Kabupaten Program TEKAD terkait masalah rangkap jabatan pada lingkup Kemendes PDTT.
“Kami juga akan menyurati pihak Kementerian Desa dalam hal ini pimpinan program TEKAD kabupaten Maluku Tengah untuk segera bertindak tegas terhadap dua bawahannya yang masih tetap merangkap doubel job”, Tegas Royani.*** CNI-04