Bawaslu Malteng Terancam Dilaporkan Ke DKPP Oleh Saksi Partai Nasdem Kecamatan Seram Utara

Politik

Malteng,CakraNEWS.ID- Sebagai wasit dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Tengah yang di pimpin La Amsuri ini terancam akan di laporkan ke DKPP oleh saksi partai Nasdem kecamatan Seram Utara.

Hal ini di akibatkan karena di duga Bawaslu Malteng melanggar dan menabrak aturan terutama melanggar kode etik yang sudah di tetapkan oleh negara tentang pedoman pengawasan pelaksanaan pemilihan umum serentak dalam pemilihan umum Presiden, DPRD RI, DPRD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ancaman pelaporan ini di sampaikan oleh saksi partai Nasdem Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah kepada wartawan melalui telepon seluler, Jumat (1/3/2024).

Dalam percakapan via seluler selaku saksi partai Nasdem,menuturkan dimana ada berbagai laporan kecurangan yang terjadi saat penjoblosan bahkan perhitungan suara di tingkat TPS sampai pada perhitungan di tingkat PPK.

Berbagai laporan kejanggalan perhitungan suara yang sudah di sampaikan atau di laporkan partai besutan Surya Paloh ini, namun alih-alihnya Bawaslu Malteng tidak pernah menggubris dan mengambil langkah tegas sesuai tupoksi dan tanggung jawab yang di embankan dalam menjaga marwa pelaksanaan pemilihan umum yang langsung, umum bebas dan rahasia di daerah ini.

“Sebagai wasit demokrasi pada pesta pemilihan umum 2024, Bawaslu Maluku Tengah di cap sebagai badan pengawas pemilu dengan tingkat kinerja paling buruk di Indonesia terutama di kabupaten yang di juluki negeri Pamahanunusa,” sebut Saksi Nasdem.

Berdasarkan fakta, kalau ada berbagai laporan yang di sampaikan baik secara perorangan maupun secara partai politik dan juga saksi partai politik dalam pesta demokrasi ini ke bawaslu tentang berbagai pelanggaran yang terjadi di TPS.

Namun pihak Bawaslu Maluku Tengah yang di pimpin La Amsuri ini seakan diam seribu bahasa dan bahkan Bawaslu menggugurkan laporan-laporan itu tanpa ada alasan jelas.

“Ada apa di balik semua ini ?,” kesal saksi Partai Nasdem.

“Kami sudah siapkan laporan dan segera kami akan melaporkan Bawaslu Malteng ke DKPP untuk segera di tindaklanjuti. Kami meminta agar DKPP segera memeriksa Bawaslu Malteng terhadap kinerja mereka di nilai sangat buruk ini.Kami dari saksi partai Nasdem di dapil 2 sendiri mengalami tingkat keburukan kinerja Bawaslu,”ujar saksi Partai Nasdem.

Selalu saksi partai dirinya melaporkan kejadian sangat luar biasa yang terjadi saat perhitungan suara di PPK dengan menyertakan alat bukti C pemberitahuan sebanyak 14 lembar yang di gunakan oleh pemilih saat mendatangi TPS di negeri Sawai kecamatan Seram Utara.

Namun apa yang di sampaikan berupa laporan itu, tidak di tindak lanjuti oleh Bawaslu secara baik dan cermat yang kemudian mengeluarkan keputusan terhadap apa yang terjadi tetapi kenyataan kalau Bawaslu Malteng mengabaikan semua laporan itu, jelas Sumber.

 Temuan yang kami temukan ucap sumber saksi bahwa ada dua formulir undangan (dokumen C) pemberitahuan di TPS 01 Negeri Sawai yang tidak terpakai.

Kemudian pemilih saat tiba di TPS ternyata undangan itu sudah di pakai atau terpakai oleh orang lain, bahkan jumlah jumlah surat suara saat perhitungan melebihi jumlah DPT.

Berdasarkan beberapa fakta yang di temui bahkan memiliki syarat maksimal, kemudian di laporkan ke Bawaslu namun tidak di tindak lanjuti tetapi sebaliknya pihak bawatu cuek dan membiarkan laporan itu sehingga tidak ada penanganan masalah.

Bukan saja laporan yang di sampaikan oleh saksi dari partai Nasdem, namun juga ada banyak laporan yang di sampaikan dari partai politik lainnya me;alui saksi ataupun pihak-pihak yang merasa di rugikan termasuk laporan caleg dari partai lain.

Dari berbagai laporan itu, pihak Bawaslu sendiri mengisyaratkan agar setiap saksi parpol termasuk saksi dari Nasdem melakukan pengaduan dan mengkomplen nantinya saat pleno rekapitulasi di tingkat PPK kecamatan wahai, sambung saksi.

Ada apa dengan Bawaslu Malteng, olehnya itu berdasarkan kinerja Bawaslu yang tidak bijaksana dan memiliki tingkat keburukan yang besar ini kami akan melaporkan Bawaslu Malteng ke DKPP. Dalam satu dua hari ini surat laporan kami sudah di layangkan. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *