Kepri,CakraNEWS.ID- Oknum anggota Satuan Brigade Mobile (SATBRIMOB) Polda Kepulauan berinisial ARG, terancam di pecat dari Satbrimob Polda Kepri. Hal ini ditegaskan Kapolda Kepri, Irjen Pol, Arif Budiman,lantaran ARG, oknum Satbrimob Polda Kepri, yang di tugaskan sebagai pengawal pribadi Gubernur Kepri, tertangkap tanggan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.172 Kg.
“Tersangka ARG di tangkap oleh Satresnarkoba Tanjungpinang, bersama dua rekannya berinisial M dan DPT,pada Senin (24/1/2022),” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (2/2/2022).
Harry menjelaskan,terungkapnya sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka ARG, dari adanya penangkapan salah satu tersangka berinisil M yang berprofesi sebagai security. Dari penangkapan tersangka M di rumahnya di Kabupaten Bintan, Polisi mendapati barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 1,6 Kg.
“Berdasarkan pengembangan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, tersangka M mengakui sempat mengajak tersangka ARG, oknum Walpri Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik ARG. Kemudian setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, tersangka M dan ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga yaitu Inisial DTP. Tersangka DPT bertempat tinggal di Tanjung Uban,”ungkap Harry.
Harry mengatakan, tersangka ARG akhirnya berhasil diringkus tim penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang,pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Kepada Polisi, tersangka ARG mengakui barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP. DPT akhirnya berhasil di amankan tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. Dari penangkatan tersangka DTP, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.7.
“Ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan maraton serta perintah dari Bapak Kapolda Kepri kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri. Proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri,”Jelasnya
Harry mengatakan, menindak lanjuti kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Satbrimob Polda Kepri, berdasarkan arahan Kapolri, Kapolda Kepri menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat.
“Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan,”tutur Harry
Harry mengatakan, atas perbuatanya para tersangka diterapkan pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. *CNI-01