Ambon,CakraNews.ID- Belasan Milyar Bank Maluku, disinyalir raib akibat indentitas ganda, Dirpem Bank Maluku-Maluku Utara. Pasalnya, berdasarkan Surat Keterangan SMA Negeri 2 Ambon menyebutkan tanggal lahir Aleta adalah 1 April 1959. Namun, dalam paspor milik Aleta, tahunnya berbeda. Sedangkan dalam buku laporan tahunan Bank Maluku Aleta da Costa, lahir pada 24 Juli 1959.
Bahkan, untuk surat keterangan resmi dari Disdukcapil tertanggal 27 November 2017 menjelaskan Aleta da Costa, lahir di Ambon tanggal 1 April 1959 dan menegaskan tanggal lahir 24 Juli 1959 bukan data yang sebenarnya.
“Jika hari ini pihak OJK sebagai lembaga pengawas dan pihak yang memferivikasi berkas Aleta, saat mengikuti seleksi sebagai Dirpem pada Bank Maluku tahun 2015, meloloskan yang bersangkutan dengan adanya temuan-temuan serta keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota ambon yang telah menganulir identitas, Aleta Dacosta yang bertanggal lahir 24 juli 1959, dan yang benar adalah 1 april 1959, OJK sangat tidak profesional, sebab hanya menerima tanpa menelaah dan menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Koordinator Paparissa Perjungan Maluku (PPM)-95Djakarta, Adhy Tuhulelle, via Whatsapnya, yang diterima wartawan, Senin (22/4/2019) sore.
Baca Juga:Kejahatan Pada Bank Maluku Naik Status Versi PPM
Menurut Adhy, pihaknya telah mendapatkan bukti bahwa data yang dianulir adalah data yang dipakai sebagai data kepegawaian, bahkan ada temuan kami pada Bank Maluku, Dirpem, Aleta Dacosta, menggunakan dua data dalam hal ini, tanggal dan tahun lahir, bahkan temuan baru ini berbeda dengan apa yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Saat ini, kami juga sedang menunggu hasil dari pihak Keimigrasian, karena disinyalir pihak Imigrasi juga terkecoh dengan identitas ganda yang bersangkutan. Ini sebuah kejahatan terstruktur dan begitu rapi yang ada pada Bank Maluku, dan sangat berpotensi merugikan keuangan bank maupun negara,” ujarnya.
OJK Perwakilan Maluku, kata Tuhulelle, dinilai tidak teliti, sehingga ketidaktelitian OJK terindikasi menyebabkan kerugian belasan milyar rupiah pada Bank Maluku- Maluku Utara.
“Kasus ini tetap kami bawah keranah hukum, sambil menunggu data-data dari tim investigasi kami dalam mendata besaran kerugian bank yang diakibatkan korupsi gaya baru yang mana ada beberapa terpidana korupsi yang terus menerima gaji dari PT Bank Maluku-Malut. Walaupun putusan sudah incraht. Ini bentuk korupsi terselubung yang sedang dimainkan pihak-pihak tertentu dalam rangka menggerogoti dana masyarakat untuk memeperkaya diri,” paparnya.
Tuhulelle menambahkan, terkait keterangan pihak OJK Provinsi Maluku, yang menurut pihak OJK telah memverifikasi identitas Aleta. Kami menilai OJK tidak teliti atau bisa saja ada kongkalilkong antara OJK dengan pihak tertentu.
“Jika, nantinya terbukti bahwa dipihak imigrasi juga terdapat data yang berbeda seperti dugaan kami. Dirpem Bank Maluku bisa dijerat dengan UU Pidana serta UU Keimigrasian,” pungkasnya. (CNI-04)