Masohi, CakraNews.ID- Setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan irigasi di Sariputih tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, kontraktor Benjamin Lieando (alias BL) akhirnya mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 854 juta rupiah.
Pengembalian kerugian keuangan negara 854 juta oleh BL ini di serahkan oleh BL di dampingi Penasihat Hukum (PH) Dr. Adolof Seleky, SH. MH yang di terima langsung oleh Kajari Malteng Juli Isnur, SH. MH di ruang kerjanya pada Senin (23/3/2020).
Pengembalian kerugian keuangan negara 854 juta ini merupakan kesadaran dari tersangka tanpa ada tekanan atau paksaan pihak manapun.
Hal ini di ungkapkan Kajari Malteng Juli Isnur, SH. MH kepada wartawan dalam konferensi pers di ruang kerjanya yang di dampingi para Kepala Seksi maupun PH tersangka.
“Ya, pengembalian kerugian keuangan negara ini atas kesadaran dari pelaku dalam kasus irigasi Sariputih tahun 2016,” ucap Kajari Malteng.
Isnur menuturkan, setelah pihak Kajari melakukan ekspose ke BPKP Maluku, perhitungan awal ahli dari Poltek Ambon mengatakan kalau kerugian keuangan negara dari proyek irigasi Sariputih dengan nilai proyek 2 M lebih itu ada indikasi kerugian negara 854 juta lebih
“Kami dari Kejaksaan Negeri Masohi sangat konsekwen untuk menerima pengembalian dan sementara dititipkan di rekening kantor sambil menunggu proses persidangan di PN Masohi,”tutur Isnur
Juli Isnur menambahkan setelah di lakukan proses pengembalian kerugian keuangan negara oleh BL maka dirinya (BL) dan YR yang merupakan pemilik perusahaan telah mengajukan proses penangguhan penahanan melalui PH Dr. Adolof Seleky, SH. MH.
Kendati demikian tambah Kajari dari ke empat tersangka yang di tahan baru, baru 2 oran tersangka masing-masing, BL dan YR yang mengajukan penangguhan penahanan, sementara AAL dan MT yang baru di tahan di Rutan Kelas II B Masohi pada Kamis, (19/3/2020) kemarin belum di berikan penangguhan penahanan.
“Jadi dari empat tersangka baru dua orang yang baru ajukan penangguhan oenahanan, nantinya kalau AAL dan MT ajukan penangguhan penahanan baru kami proses sesuai pengajuannya,” kata Kajari.
Menunurut Juli Isnur, kepastian kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan yang sebenarnya dari BPKP Maluku masih sementara di hitung.
“ Sambil menambahkan pengembalian kerugaian negara kalau nantinya berdasarkan hitungan BPKP itu melebihi dari 854 juta yang di kembalikan hari ini, tentunya tersangka dan PH nya siap menambah dari apa yang di serahkan. Namun apabila kalau dalam perhitungan itu kecil dari apa yang di kembalikan hari ini maka kami akan mengembalikan kepada tersangka,” ucap Kajari.
Sementara itu PH tersangka kasus dugaan korupsi Irigasi Sariputi Dr. Adolof Seleky, dalam keterangannya di tempat terpisah mengatakan kalau kliennya memiliki niat baik dan kooperatif untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Jadi kami sebagai PH bersama klien kami, secara bersama telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari Poltek Ambon sambil menubggu hasil perhitungan akhir dari BPKP Maluku. Nantinya kalau hasil hitung BPKP itu lebih dari apa yabg kita serahkan hari ini tentunya klien saya siap menambah, tapi kalau kurang dari hasil hari ini, sudah tentu pihak Kajari Malteng akan mengembalikan kelebihan pengembalian kepada kami,” tutur Seleky
Menutur Seleky, kengembalian kerugian negara ini merupakan sikap kooperatif clain kami, bukan karena mengaku salah atau benar.
Namun kalau masalah benar atau salah itu nanti soal di pengadilan dalam proses hukum selanjutnya. Tapi yang pastinya kalau dengan pribsip kooperatif klien kami ini, pastinya ada suatu nilai tambah dalam proses hukum di pengadilan.
“Mungkin saja bisa putusan pengadilan itu clain kami bisa di bebaskan ataupun putusanbya bisa kecil karena berbagai pertimbangan hukum oleh penegak hukum terhadap klien kami,”ucap Seleky. (CNI-06)